
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan langsung ke Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (2/3). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memantau progres pelaksanaan Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh.
Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan bahwa program berjalan sesuai target yang telah ditetapkan serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat setempat. Di lokasi, kedua menteri berdialog dengan warga dan pihak terkait untuk mendengarkan langsung perkembangan pembangunan infrastruktur dasar seperti perbaikan hunian dan penataan lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kawasan permukiman di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Tito menyampaikan pentingnya ketepatan data rumah tidak layak huni sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ia mengimbau pemerintah daerah (Pemda) setempat agar terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan kesesuaian data.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan angka antara data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan BPS harus diselesaikan melalui rekonsiliasi atau pencocokan data bersama. Langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan penanganan di wilayah tertentu. Tanpa kesamaan data, kebijakan berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Namanya rekonsiliasi data ini kan datanya pasti sudah by name by address tinggal dicocokkan saja,” ujar Tito.

Akurasi dan keselarasan data menjadi kunci agar program peningkatan kualitas permukiman benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, ia mendorong Pemkab Kubu Raya dan BPS untuk duduk bersama melakukan verifikasi dan penyelarasan secara menyeluruh.
Sementara itu, Maruarar Sirait menjelaskan berbagai program pemerintah dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah. Beberapa di antaranya adalah pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Selain itu, terdapat juga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak.
Beberapa Program yang Diluncurkan oleh Pemerintah
-
Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi MBR dalam membangun atau membeli rumah. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat miskin bisa memiliki tempat tinggal yang layak. -
KUR Perumahan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Program ini memberikan akses kredit dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan produk perbankan biasa. -
Rekonsiliasi Data
Proses pencocokan data antara Pemkab dan BPS sangat penting untuk memastikan bahwa semua data akurat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Hal ini juga membantu menghindari duplikasi atau kesenjangan dalam penanganan masalah permukiman.
Dengan adanya inisiatif-inisiatif ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah-daerah kumuh. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program-program tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





