Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengeluarkan pernyataan penting terkait pengelolaan perekonomian di wilayah pedesaan. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta pemerintah daerah untuk menghentikan penerbitan izin minimarket baru, khususnya di area pedesaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa.
Permintaan ini disampaikan setelah adanya keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang mulai beroperasi di beberapa desa. Menurut Yandri, koperasi ini merupakan salah satu bentuk retail modern yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak terkait tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk minimarket besar seperti Alfamart atau Indomaret di wilayah pedesaan.
Tujuan Penguatan Ekonomi Desa
Yandri menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi koperasi-koperasi lokal agar dapat berkembang dan menjadi sumber penghidupan yang lebih stabil bagi warga desa. Ia menekankan bahwa kebutuhan masyarakat akan dipenuhi oleh produk-produk yang dihasilkan oleh warga sendiri. Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari koperasi ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan desa.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Asta Cita keenam yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk mencapai pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan potensi lokal dan memperkuat struktur perekonomian di tingkat desa.
Tidak Ada Penutupan Minimarket yang Sudah Berjalan
Meski menyerukan penundaan penerbitan izin baru, Yandri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup minimarket yang sudah beroperasi. Ia menyatakan bahwa minimarket yang sudah ada boleh tetap berjalan. Namun, ia memohon para pemangku kepentingan untuk tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk minimarket modern di wilayah pedesaan.
Perubahan Tata Kelola Dana Desa
Yandri juga menjelaskan bahwa saat ini dana desa tidak mengalami penurunan jumlah. Namun, tata kelolanya telah berubah melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ke depan, koperasi ini akan menjadi aset desa dengan ketentuan sekurang-kurangnya 20 persen dari pendapatannya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Sementara sisanya akan kembali kepada masyarakat desa.
Dukungan untuk Program Strategis
Kementerian, lembaga, maupun seluruh unsur masyarakat diwajibkan untuk mendukung program strategis yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Yandri menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama, termasuk koperasi dan rakyat di desa, agar koperasi desa ini bisa berhasil dan memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat desa.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan memperkuat fondasi perekonomian nasional dari akar bawah. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat desa dapat bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik.





