Menerima Penghargaan Menteri Hukum RI, Caroll Senduk: Penguatan Akses Keadilan untuk Masyarakat Tomohon

Kegiatan Koordinasi Sinkronisasi Dan Hgjghjghjgjghj 1
Kegiatan Koordinasi Sinkronisasi Dan Hgjghjghjgjghj 1

Pemerintah Kota Tomohon Kembali Meraih Apresiasi Nasional

Pemerintah Kota Tomohon kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Penghargaan ini diberikan atas dukungan aktif pemerintah setempat dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara serta Peresmian 1.839 Posbankum Desa/Kelurahan se-Sulut di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/2/2026).

Kota Tomohon berada sekitar 25 kilometer dari Pusat Kota Manado dan 35 kilometer dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan sangat penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Caroll menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk terus mendukung penguatan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.

“Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan di Kota Tomohon sangat penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kami mendorong agar lurah dan perangkat wilayah dapat menjadi juru damai dalam menyelesaikan persoalan warga,” ujar Caroll pada Minggu, (1/3/2026). Menurutnya, Posbankum akan menjadi ruang awal penyelesaian konflik sosial secara musyawarah, sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Sulawesi Utara yang mengedepankan perdamaian.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menekankan bahwa Posbankum berfungsi sebagai ekosistem penyelesaian sengketa berbasis restorative justice. Dengan kepala desa dan lurah sebagai juru damai di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulawesi Utara diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.

“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan. Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai juru damai di wilayahnya,” ujar Supratman. Ia menambahkan, filosofi “Sitou Timou Tumou Tou” dan semangat “Torang Samua Basudara” menjadi landasan moral penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyebut Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang. “Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum menjadi jembatan penyelesaian kasus KDRT, penganiayaan hingga hubungan industrial,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk menghadiri Pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling. Acara tersebut sekaligus Peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kota Manado, Sulut pada Kamis (26/2/2026).

Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara tentang pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum RI atas dukungan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kementerian Hukum RI, para wali kota dan bupati se-Sulawesi Utara, para rektor, serta instansi vertikal terkait.


Pos terkait