Mengapa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut: Persiapan Lengkap

Aa1qgx5s 1
Aa1qgx5s 1

Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan pernyataan terkait ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Setyo menjelaskan bahwa kehadiran tim tersebut tidak dapat dilakukan karena sedang menjalani kegiatan lain.

“Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan minta penundaan waktu,” ujar Setyo di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (24/2).

Setyo menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Ia menekankan bahwa hal ini bukan hanya tentang kehadiran, tetapi juga persiapan dokumen dan jawaban yang akan diberikan.

“Mempersiapkan segala sesuatunya. Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa Tim Biro Hukum KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 3 Maret 2026. Penundaan sidang praperadilan Yaqut disebabkan oleh ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana.

“Masalah nanti kemudian berikutnya ya kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan mudah-mudahan akan hadir,” imbuhnya.

Penundaan Sidang Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Penundaan ini terjadi karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

“Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026,” ucap Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Hakim memastikan bahwa pengadilan akan kembali memanggil KPK. Jika tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.

“Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” tegasnya.

Peran Yaqut Cholil Qoumas dalam Upaya Hukum

Sementara itu, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa upaya hukum praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel bukan untuk menghambat proses hukum di KPK dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Permohonan praperadilan itu dilayangkan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak,” tegas Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum praperadilan merupakan haknya untuk mengkaji penetapan tersangka tersebut. Hal itu sebagaimana KPK menggunakan haknya, tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana hari ini.

“Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujarnya.

Alasan Penetapan Kuota Haji Tambahan

Yaqut menegaskan bahwa penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi masing-masing menjadi 10 ribu antara haji reguler dan haji khusus, semata-semata untuk melindungi para jamaah haji.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” pungkasnya.

Pos terkait