Mengapa Wakil Gubernur Belum Ditahan dalam Kasus Ijazah Palsu?

Bambang Surojo Teman Sma Presiden Jokowi Mendatangi Sidang Gugatan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Yulida Detikcom 43 1
Bambang Surojo Teman Sma Presiden Jokowi Mendatangi Sidang Gugatan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Yulida Detikcom 43 1

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan terhadap Wakil Gubernur Babel

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Meski demikian, pihak Bareskrim Polri belum menahan dirinya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, penahanan tidak selalu mutlak dilakukan. Pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat kooperatif dari tersangka dalam proses penyidikan.

“Penahanan itu kan tidak mutlak. Artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini,” ujar Wira dalam keterangannya.

Saat ini, proses penyidikan masih berada di tahap pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh kubu tersangka. Setelah selesai, pihak penyidik akan segera melakukan pemberkasan untuk mengirimkan ke Kejaksaan.

Pernyataan Hellyana Mengenai Saksi dan Proses Kuliah

Hellyana menyatakan bahwa ia memiliki saksi yang dapat membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan, ada saksi yang menemani dirinya saat mengambil ijazah hingga saat wisuda.

“Kita masih dalam minggu depan kita juga masih ada menghadirkan saksi yang waktu itu menemani, teman-kawan sahabat-sahabat saya yang menemani kuliah yang foto bersama,” kata Hellyana kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa saksi yang akan dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli administratif untuk memberikan keterangan terkait kasusnya tersebut. Ia sendiri sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Hellyana bercerita bahwa saat proses Pilkada 2018 lalu, surat-surat sebagai syarat pencalonan sebagai Bupati sudah diverifikasi langsung oleh pihak KPU Kabupaten Belitung kepada pihak kampus.

“Saya sampai hari ini sih sebetulnya berkeyakinan insyaallah mudah-mudahan ini (ijazah palsu) semuanya bisa terbantahkan ya. Karena kan memang bukti yang hari ini juga yang saya, yang hadir hari ini juga ya artinya sudah menjadi dasar yang sangat kuat ya. Bahwa ini sudah diverifikasi yang sangat kuat dan melalui pleno dan juga BAP dan sudah ditetapkan, itu sah sebetulnya,” ungkap Hellyana.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026 lalu, Hellyana pun bercerita soal masa perkuliahan dirinya. Awalnya, ia masuk ke Universitas Azzahra setelah pindah dari kampus sebelumnya.

Di Universitas Azzahra, Hellyana mengaku mengambil jalur eksekutif untuk mendapatkan ijazah tersebut. “Jadi di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta,” ungkap Hellyana.

Awal Mula Dilaporkan ke Bareskrim

Kasus ini bermula saat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan.

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Bukti Awal yang Disertakan dalam Laporan

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

  • Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
  • Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.
  • Surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Sidik menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana disebut mengklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.

Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Biodata Hellyana

  • Nama: Hellyana, S.H
  • Jabatan: Wakil Gubernur Kepulauan Babel 2024–2029.
  • Mulai Menjabat: 17 April 2025
  • Gubernur: Hidayat Arsani
  • Lahir: Di Tanjung Pandan, Belitung, 26 Juli 1977
  • Usia: 48 tahun (per 2025)
  • Partai Politik: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Pendidikan: SMA Negeri 1 Tanjung Pandan (1992–1995), Universitas Azzahra.
  • Karier Politik: Anggota DPRD Babel 2019–2024, Ketua DPW PPP Babel, Wakil Gubernur Babel 2024-2029.

Kontroversi yang Muncul

Hellyana mengakui hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani kurang akur sejak dilantik pada April 2025. Ia menyebut komunikasi sulit dilakukan, bahkan ruang geraknya sebagai wagub mulai dibatasi.

Hubungan renggang dengan gubernur juga menambah dinamika politik internal Babel, yang bisa berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah.

Pos terkait