
Isu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang Menarik Perhatian Publik
Banyak pesan WhatsApp masuk ke gawai saya, terutama dari rekan-rekan pekerja media. Topik yang paling sering ditanyakan adalah isu Makan Bergizi Gratis (MBG), yang masih menjadi perbincangan hangat. Hal ini wajar mengingat cakupan program MBG yang mencapai puluhan juta penerima.
Menurut pandangan saya, Presiden Prabowo memiliki pemikiran bahwa kualitas gizi anak-anak Indonesia perlu ditingkatkan. Saya setuju dengan pendapat beliau, karena agenda ini mulia dan penting. Rata-rata prevalensi gizi kronis anak-anak Indonesia masih tinggi, sekitar 19%, artinya setiap 100 kelahiran, 19% di antaranya mengalami gizi kronis. Persentase ini tergolong menengah-tinggi, sementara WHO menetapkan batas kategori rendah di bawah 10%.
Intervensi gizi melalui School Feeding Program seperti MBG telah lama dilakukan oleh banyak negara maju, seperti Tiongkok, Jepang, dan negara-negara Skandinavia seperti Finlandia dan Norwegia. Bahkan, beberapa negara berkembang seperti India dan Brasil juga meniru model ini. Hasilnya cukup sukses.
Program MBG digulirkan oleh Presiden Prabowo sebagai cara intervensi kebijakan agar gizi anak-anak Indonesia membaik. Tentu saja, MBG memiliki cita-cita mulia, dan atas hal itu patut kita dukung. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan. Tugas kami, termasuk di Badan Anggaran, adalah memberikan saran-saran konstruktif agar tata kelola program semakin baik, sehingga target intervensi tercapai.
Pembenahan Awal dalam Pelaksanaan MBG
Pertama, pengelolaan dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) perlu diperbaiki. Tahun ini, pemerintah menargetkan beroperasinya 35.270 SPPG. Sebagian besar dikelola oleh masyarakat, baik yayasan sosial maupun perorangan. Ini merupakan hal positif yang membuka partisipasi masyarakat. Namun, tidak semua pemilik dapur patuh terhadap standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan BGN.
Saya menyarankan BGN mengeluarkan daftar hitam rekanan yang nakal. Mereka perlu dicoret sebagai rekanan BGN, dan bila perlu di meja hijaukan. Alasannya, praktik tersebut membahayakan anak-anak penerima manfaat dan membuat target intervensi gizi Presiden Prabowo tidak tercapai.
Kedua, BGN perlu mengevaluasi kembali target siswa penerima manfaat. Cakupannya bisa lebih diperkecil dari 3.000 siswa per SPPG menjadi maksimal 1.500–2.000 siswa. Dengan jangkauan yang lebih kecil, SPPG dapat memasak lebih cepat dan menyesuaikan jam pengiriman ke siswa. Dengan demikian, makanan tetap higienis.
Ketiga, BGN perlu melibatkan pemerintah daerah dan desa sebagai bagian dari kelompok pengawas. Mereka bisa memberikan rekomendasi kelayakan SPPG ke BGN dan daftar hitam rekanan, serta melakukan tindakan antisipasi atas kelayakan dan ketidaklayakan makanan yang akan diberikan ke siswa. Mengapa hal ini diperlukan? Karena BGN tidak memiliki jangkauan instansi vertikal ke bawah, dan bila ada kejadian yang tidak diinginkan, pemda juga yang harus ikut menanganinya.
Anggaran Program MBG dan Pertanyaan Publik
Ramai menjadi pertanyaan kawan-kawan wartawan tentang anggaran Program MBG. Benarkah ada realokasi dari anggaran pendidikan? APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR. Oleh karena itu, posisi DPR atas RAPBN hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang disepakati bersama oleh pemerintah.
Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruh RAPBN, dan atau sebaliknya.
Kembali ke soal MBG dan anggaran pendidikan. Sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai mandat konstitusi, yakni 20% dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan termasuk anggaran MBG di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.
Pada tahun 2026 ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan.
Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, bahwa hal itu benar adanya. Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG. Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 ke 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20% untuk pendidikan.
Kenaikan anggaran tidak hanya diterima Kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan Kemen PU dalam menjalankan fungsi pendidikan dari APBN. Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun, Kemensos naik Rp4 triliun, dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun.
Jadi, pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang APBN.
Saya menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan.





