Metode Backfilling Mining: Solusi Ramah Lingkungan dalam Pertambangan Bawah Tanah
Metode backfilling mining adalah salah satu pendekatan penambangan bawah tanah yang menekankan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan. Keunggulan utama dari metode ini adalah minimnya pembukaan lahan di permukaan, sehingga hutan dan ekosistem tetap terjaga.
Ketua Bidang Hilirisasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Muhammad Toha menjelaskan bahwa metode ini dilakukan dengan menambang bijih mineral secara bertahap. Setelah proses penambangan selesai, rongga bekas tambang akan diisi kembali menggunakan tailing atau material sisa hasil pengolahan yang telah di-
treatment
sehingga sesuai dengan standar baku mutu.
Teknologi pengolahan modern mendukung penerapan metode ini, termasuk fasilitas pengolahan sulfur untuk memastikan tailing aman bagi lingkungan dan masyarakat. Sebelum digunakan sebagai material pengisi, material backfill dicampur dengan semen agar meningkatkan kekuatan, kestabilan, serta mencegah rembesan ke tanah dan air tanah.
Tidak hanya sekadar mengisi lubang, teknik ini telah berevolusi menjadi strategi teknis untuk mendukung keselamatan operasional sekaligus meminimalkan jejak ekologis. “Metode backfill ini diadopsi di dalam negeri sejak 2015 dan memang terbukti ramah lingkungan,” jelasnya.
Dulu, tidak terpikir untuk mengolah limbah di dalam negeri. Namun, sejak ada kebijakan hilirisasi, muncul ide bagaimana mengelola sisa hasil pengolahan seperti tailing, slag, dan waste. Dengan demikian, industri pertambangan nasional mulai mengadopsi metode backfill.
Konsep dari metode backfill adalah kegiatan penambangan yang mengambil material ekonomis, sedangkan yang tidak ekonomis kemudian dijadikan material penutup. Area yang sudah selesai ditambang ditutup, lalu direklamasi dan direvegetasi.
Tujuannya adalah mengembalikan material tambang dengan beberapa skema teknis untuk memastikan bahwa material tailing dikembalikan ke area tambang. Ini memungkinkan reklamasi dan pertumbuhan tanaman secara normal. “Di China hasilnya positif dan bagus, tanaman tumbuh baik dan tak ada isu mengenai lingkungan,” paparnya.
Menurut Toha, tidak semua limbah tambang dapat digunakan sebagai material pengisi. Waste yang digunakan harus memenuhi standar baku mutu, antara lain pH netral (7–9), lulus uji TCLP, serta uji tingkat radioaktivitas.
Kegiatan reklamasi pascatambang membutuhkan banyak material untuk menutup bekas lubang tambang. “Ada material tailing yang bisa digunakan. Dari sisi pertambangan ada solusi positif, tidak ada kesulitan mencari bahan penutup,” ungkapnya.
Dari pengolahan, ada kepastian untuk penempatan tailing yakni di backfilling. Dari sisi lingkungan, hal itu menjadi positif karena tailing, slag, maupun waste jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi beban lingkungan. “Dengan adanya backfilling, beban lingkungan bisa teratasi. Konsep itu sudah proven di China,” tegasnya.
Beberapa perusahaan tambang dunia menggunakan teknik backfilling untuk mengurangi tailing, antara lain Linglong Gold Mine (LLGM), Tiongkok yang menggunakan cemented tailings backfill (CTB) untuk mengisi lubang bekas bukaan tambang bawah tanah (voids of mine stope), memungkinkan 15,8 tahun tanpa pelepasan tailing baru.
Kemudian Bluestone Mines Tasmania yang memanfaatkan cemented paste backfill untuk dukungan tanah, mengalihkan 88.500 ton tailing/tahun dari fasilitas penyimpanan tailing permukaan.
Salah satu tambang di Indonesia yang berencana akan menerapkan metode backfill adalah tambang bawah tanah seng dan timah hitam di Dairi, Sumatera Utara milik PT Dairi Prima Mineral. Penerapan metode ini di Indonesia dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, serta memperoleh izin teknis resmi dari pemerintah.
Sedangkan Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bismar Bakhtiar menilai, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia melakukan pencegahan dan mitigasi dengan melakukan reklamasi pascatambang. “Pertambangan sepanjang dilakukan dengan good mining practice maka aman,” tegasnya.





