Mengungkap Akar Masalah, Bareskrim Polri Ungkap Tiga Klaster Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia 1 169
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia 1 169

Penyelidikan Kasus Narkoba di Bima Kota yang Melibatkan Aparat

Kasus narkoba yang terjadi di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan adanya keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari pengedar dan bandar hingga aparat penegak hukum. Dalam penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri mengungkap tiga klaster yang saling terhubung satu sama lain.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari pengejaran tersangka oleh Polda NTB. Mereka berhasil menangkap dua orang di wilayah Bima Kota. Dari penangkapan itu, penyidik menemukan fakta mengejutkan.

”Dikembangkan ke atas, penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau biasa kami sebut Bhayangkari atas nama Anita. Jadi, ternyata suami-istri itu termasuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Itu klaster pertama,” ujar Eko kepada awak media di Jakarta.

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik mengembangkan penanganan kasus tersebut hingga Anita mengungkap fakta baru. Yakni keterlibatan personel Polri lain dalam jejaring peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Nama Malaungi pun terseret. Saat itu Malaungi masih bertugas sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota berpangkat AKP.

”Akhirnya Direktorat Narkoba Polda NTB bekerja sama dengan Propam Polda NTB melakukan pengamanan terhadap kasat narkoba Polres Bima atas nama AKP Malaungi. Dari situ berkembang, berarti klaster dua,” ucap Eko.

Di klaster dua, muncul nama polisi dengan kedudukan dan pangkat lebih tinggi. Malaungi yang tidak ingin dihukum seorang diri membeber keterlibatan Didik Putra Kuncoro. Dia adalah mantan kapolres Bima Kota yang sebelum dipecat dari dinas kepolisian sudah menyandang pangkat AKBP atau perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak.

”Tersebut (nama) kapolres Bima Kota mendapat setoran rutin setiap bulan, kemudian meminta biaya pengamanan, dan lain-lain,” bebernya.

Temuan demi temuan yang mengejutkan membuat polisi terus mendalami kasus itu. Tidak hanya di Polda NTB, Bareskrim Polri mulai bergerak. Belakangan diketahui bahwa Didik memerintahkan istrinya bernama Miranti Afriana untuk menghubungi mantan anak buahnya, yakni Aipda Dianita Agustina. Tujuannya mengamankan satu koper milik Didik.

Semula Miranti menyebut koper itu berisi barang berharga. Sehingga Dianita langsung mengamankan koper itu sesuai dengan perintah. Namun, dia sudah mulai cemas saat nama Didik mulai muncul dalam pemberitaan dan viral di media sosial ihwal dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba.

”Dia (Dianita) penasaran, dibukalah koper itu oleh Dianita. Ternyata isinya barang bukti tindak pidana (narkoba). Terbitlah klaster ketiga. Bahwa Didik memiliki barang bukti narkoba. Itu yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” jelas Eko.

Proses Penyidikan dan Penangkapan Bandar

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Selain menggarap keterangan dari tersangka dan saksi-saksi, Bareskrim Polri juga memburu bandar-bandar yang terlibat dalam kasus tersebut. Erwin Iskandar alias Ko Erwin, adalah salah seorang bandar yang disebut-sebut memberikan setoran kepada Didik untuk melancarkan bisnis kotornya di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dia kini sudah ditangkap.

Penyidikan ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba di Bima Kota. Dari pengedar hingga aparat penegak hukum, semuanya terlibat dalam skema yang sangat terstruktur. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tetap waspada dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Pos terkait