Layanan Pengaduan THR Disediakan oleh Disnakerin Kota Padang
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang telah menyiapkan layanan pengaduan khusus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Layanan ini bertujuan untuk menerima laporan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pembayaran THR oleh perusahaan tempat para pekerja bekerja.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldi, menjelaskan bahwa pemerintah kota berperan dalam menerima dan memfasilitasi aduan dari para pekerja. Namun, kewenangan pengawasan hingga penindakan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Pengawasan dan penindakan merupakan kewenangan provinsi. Di kabupaten dan kota, termasuk Padang, kami fokus pada pelayanan pengaduan serta fasilitasi pekerja yang mengalami persoalan terkait THR,” ujar Ferry kepada media.
Proses Pembukaan Posko Pengaduan
Menurut Ferry, pembukaan posko pengaduan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, layanan tersebut biasanya mulai beroperasi sekitar sepekan sebelum Lebaran.
“Kami masih menanti juknis resmi. Biasanya satu minggu menjelang Idulfitri posko sudah dibuka,” tambahnya.
Selain membuka layanan aduan, Disnakerin juga akan menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. Imbauan tersebut akan disampaikan setelah ada arahan resmi dari pemerintah pusat.
Sistem Pengaduan Terintegrasi Secara Daring
Ferry menuturkan, pada Lebaran tahun lalu tercatat enam laporan pekerja terkait persoalan THR di Kota Padang. Saat ini, sistem pengaduan juga telah terintegrasi secara daring melalui tautan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung.
“Aduan bisa disampaikan melalui link resmi yang terhubung ke kementerian. Laporan itu nantinya juga diteruskan ke kami untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
Cara Melapor dan Tindak Lanjut
Ia mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila menemukan kejanggalan dalam pembayaran THR, baik datang langsung ke kantor Disnakerin maupun melalui kanal pengaduan online.
“Kami siap memfasilitasi sesuai tugas dan kewenangan yang ada. Untuk penindakan tetap dilakukan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi,” katanya.
Disnakerin berharap perusahaan di Kota Padang dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga hak pekerja terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran tiba.
Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Pekerja
- Pekerja dapat melapor langsung ke kantor Disnakerin.
- Pekerja juga dapat menggunakan kanal pengaduan online yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Aduan yang diterima akan diteruskan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
- Pekerja diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejanggalan dalam pembayaran THR.





