Menteri Agama tegaskan zakat hanya untuk asnaf sesuai syariat

High Angle Priest Holding Holy Book 11zon 1500x1000 1
High Angle Priest Holding Holy Book 11zon 1500x1000 1

Penjelasan Mengenai Pengelolaan Zakat Sesuai Aturan Syariah

Menteri Agama menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan QS At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf. Menurut aturan syariah, zakat tidak boleh digunakan di luar kelompok penerima yang telah ditentukan.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, yaitu:

  • Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar)
  • Miskin (orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari)
  • Amil (petugas yang ditetapkan untuk mengelola zakat)
  • Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
  • Riqab (hamba sahaya)
  • Gharimin (orang yang terlilit utang untuk kepentingan yang dibenarkan)
  • Fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
  • Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal)

Menag menekankan bahwa zakat harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam asnaf secara tegas. Ia menegaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berhak, karena itu merupakan masalah syariah.

Regulasi Pengelolaan Zakat

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat.

Pasal 26 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Dalam hal ini, hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.

Pentingnya Pengelolaan Zakat yang Profesional

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk memastikan akuntabilitas, kinerja lembaga-lembaga tersebut juga diaudit oleh auditor independen secara berkala.

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Resmi

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas dan LAZ agar pengelolaannya transparan dan akuntabel. Dengan demikian, zakat dapat digunakan secara tepat sesuai dengan aturan syariah dan kebutuhan para mustahik.


Pos terkait