Menteri Agama tegaskan zakat hanya untuk delapan asnaf, bukan program MBG

Menteri Agama Tegaskan Zakat Hanya Untuk Delapan Asnaf Bukan Program Mbg
Menteri Agama Tegaskan Zakat Hanya Untuk Delapan Asnaf Bukan Program Mbg

Penjelasan Menteri Agama Terkait Penggunaan Dana Zakat

Menteri Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Penegasan ini dilakukan untuk memperbaiki informasi yang beredar, terutama mengenai penggunaan zakat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, zakat harus diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang bukan berhak. Itu persoalan syariah,” ujar Menteri Agama saat memberikan keterangan di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat tegas dan menjadi landasan utama dalam penyaluran zakat.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang menghubungkan zakat dengan program MBG. Ia menegaskan bahwa penyaluran zakat harus sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat harus sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib.

Aturan Pengelolaan Zakat di Indonesia

Pengelolaan zakat di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 diatur bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat Islam, sedangkan Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Menurut Thobib, zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyalurannya dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin pemerintah serta diaudit secara berkala oleh auditor independen.

Pentingnya Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Resmi

Thobib juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan dana tersalurkan tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional.

Penegasan ini diharapkan dapat menghindarkan publik dari disinformasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional.

Jenis-Jenis Golongan Penerima Zakat

Berikut adalah delapan golongan penerima zakat yang diatur dalam syariat Islam:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Miskin: Orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau ingin masuk Islam.
  • Riqab: Orang yang dibebaskan dari perbudakan.
  • Gharimin: Orang yang berhutang karena kesulitan ekonomi.
  • Fii sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang atau pelajar.
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.

Peran Baznas dan LAZ dalam Penyaluran Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat. Kedua lembaga ini diberi izin oleh pemerintah dan diwajibkan untuk melakukan audit secara berkala oleh auditor independen.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, dana zakat bisa dipastikan digunakan secara benar dan sesuai dengan tujuan awalnya.

Kesimpulan

Zakat merupakan bentuk kepedulian dan amanah yang harus dikelola dengan baik. Penggunaannya hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Masyarakat diharapkan untuk menggunakan lembaga resmi dalam menyalurkan zakat agar dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan sesuai ketentuan.

Pos terkait