Laporan Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi oleh Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah bebas dari sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini dikarenakan ia melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan menetapkan status penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi milik penerima atau milik negara dalam kurun waktu 30 hari kerja. Ia mengatakan bahwa batas waktu tersebut penting untuk menentukan apakah fasilitas tersebut menjadi milik negara atau milik penerima.
- Dalam proses penanganan laporan dugaan gratifikasi di tingkat menteri, KPK akan memproses secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan. Jika fasilitas jet pribadi tersebut ditetapkan sebagai milik negara, maka Menag Nasaruddin Umar harus memberikan uang pengganti sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPK.
- Arif menjelaskan bahwa SK tersebut akan menyatakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan korupsi.
Penjelasan Menteri Agama
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi dari Politikus Oesman Sapta Odang (OSO) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa Nasaruddin tiba di KPK pada pukul 9.28 WIB dan keluar dari ruang Gratifikasi KPK pada pukul 10.06 WIB. Ia menjelaskan bahwa ia menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.
- Nasaruddin mengatakan bahwa ia menggunakan pesawat khusus tersebut saat berada di Makassar untuk menjalankan tugas. Ia beralasan tidak memungkinkan menggunakan pesawat komersial karena sudah larut malam.
- Selain itu, ia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat. Oleh karena itu, ia menerima fasilitas pesawat jet pribadi tersebut.
Proses Pelaporan yang Lancar
Nasaruddin mengatakan bahwa pelaporan fasilitas tersebut berjalan lancar. Ia juga menyampaikan bahwa hal ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara lainnya.
- Dia berharap dapat menjadi contoh bagi para bawahan dan staf di seluruh lapisan, termasuk di tingkat KPK. Ia berharap para penyelenggara lainnya juga bisa belajar dari pengalamannya ini.
- Nasaruddin menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan menjaga transparansi dalam penggunaan fasilitas negara.
Dengan adanya pelaporan ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.





