Peraturan Baru untuk Sertifikasi TKDN Self Declare
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya akurasi data saat pengajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) self declare. Sebelum sertifikasi TKDN self declare diterbitkan, pemohon wajib mengisi data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan, yang ditetapkan pada 11 September 2025. Selain itu, dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Nomor 261 Tahun 2025, industri kecil yang dapat mengajukan sertifikasi harus terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha sektor industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN self declare ini memudahkan industri kecil dengan waktu proses yang lebih singkat dan tanpa biaya. Setelah didapatkan, sertifikasi tersebut berlaku selama lima tahun. Industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN self declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Proses Pengajuan dan Validasi
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan bahwa pelaku usaha harus mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan perusahaan dalam triwulan terakhir. Selain itu, wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas.
Permohonan validasi disertai unggahan bukti video proses produksi di pabrik dan video lokasi usaha atau area pabrik yang disertai penyematan informasi lokasi geografis. Setelah itu, tim validasi akan memeriksa kesesuaian data perusahaan dan video dalam waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima. Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring.
Standar Penilaian TKDN Self Declare
Reni menyampaikan bahwa bobot penilaian TKDN self declare sama dengan TKDN melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), yaitu 75 persen bahan atau material langsung meliputi komponen utama, 10 persen tenaga kerja langsung, serta 15 persen biaya tidak langsung pabrik. TKDN minimal 25 persen bisa dicapai selama perusahaan berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh atau sebagian tenaga kerja Indonesia.
Data Perusahaan yang Telah Divalidasi
Saat ini Kementerian Perindustrian mencatat terdapat 121 perusahaan yang telah valid sebagai industri kecil per 22 Februari 2026 sejak TKDN self declare diberlakukan. Badan usaha yang tercatat dari berbagai sektor industri. Hal ini menunjukkan bahwa sistem baru ini mulai diadopsi oleh banyak pelaku usaha kecil di berbagai bidang industri.
Keuntungan dan Tantangan
Dengan adanya sertifikasi TKDN self declare, industri kecil mendapatkan akses yang lebih mudah untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah. Namun, tantangan tetap ada, seperti kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan data dan validasi. Untuk itu, perlu adanya edukasi dan pembinaan yang lebih intensif kepada pelaku usaha kecil agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.
Selain itu, transparansi dan akurasi data menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan bahwa sertifikasi diberikan hanya kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, sehingga mendorong pertumbuhan industri kecil yang sehat dan berkelanjutan.





