Menteri Zulhas: Impor 1.000 Ton Beras AS Hanya untuk Jenis Khusus

Bf6cc86b353058b4c4477ee5b0f95305
Bf6cc86b353058b4c4477ee5b0f95305



Pembelian beras dari Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS tidak berlaku untuk seluruh jenis beras. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa klausul tersebut hanya berlaku untuk beras khusus yang memiliki standar tertentu, seperti beras Jepang atau Basmati. Jenis beras ini biasanya digunakan di restoran atau oleh orang dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti penderita diabetes.

“Yang jelas bukan beras yang kita konsumsi sehari-hari,” ujar Zulhas kepada wartawan setelah menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (2/3). Ia menegaskan bahwa beras khusus ini sengaja didatangkan dari Jepang karena memenuhi kebutuhan restoran Jepang di Indonesia. Menurut Zulhas, produksi beras khusus dalam negeri dinilai tidak ekonomis karena harganya bisa mencapai lebih dari Rp 100 ribu per kilogram (kg).

“Siapa yang mau beli? Hanya orang-orang yang makan di restoran Jepang saja,” tambahnya.

Perjanjian dagang antara Indonesia dan AS mencakup sejumlah kesepakatan bernilai total sekitar US$ 33 miliar. Kesepakatan tersebut meliputi sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi. Dalam rincian perjanjian, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pembelian komoditas energi dari AS senilai sekitar US$ 15 miliar. Selain itu, terdapat pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan senilai sekitar US$ 13,5 miliar, termasuk dari perusahaan Boeing.

Di sektor pertanian, Indonesia akan membeli produk-produk pertanian asal AS senilai lebih dari US$ 4,5 miliar. Perjanjian ini juga mencakup klausul tarif dagang resiprokal yang membuka kemungkinan peningkatan impor produk pertanian dari AS. Beberapa komoditas yang dimaksud antara lain daging sapi, beras, jagung, kedelai, bungkil kedelai, gandum, etanol, buah segar seperti apel, jeruk, dan anggur, kapas, serta corn gluten meal (tepung gluten jagung).

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diwajibkan untuk mengimpor beras dari AS dengan volume lebih dari seribu metrik ton per tahun. Beras yang dimaksud memiliki kode HS 100610, 100620, 100630, dan 100640. Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran IV B.2 (e) Agreement on Reciprocal Tariff (ART), yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari lalu.

Meski kesepakatan ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, Fithra Faisal Hastiadi, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, menyatakan bahwa Trump masih memiliki instrumen hukum untuk tetap memberlakukan tarif secara unilateral. Hal ini merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif ke sejumlah negara mitra tanpa melalui investigasi federal.

Donald Trump telah mengumumkan penetapan tarif dagang global sebesar 15% pada Sabtu, 22 Februari lalu. “Batas tarifnya sampai 15% dengan durasi 150 hari,” kata Fithra di Kantor Bakom, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, Rabu (25/2).

Pos terkait