Penemuan Jenazah di Kebun yang Menimbulkan Pertanyaan
Gita Fitri Ramadhani (25), seorang warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, ditemukan tewas di kebun milik warga di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir. Kejadian ini awalnya menimbulkan banyak misteri dan kejanggalan yang membuat keluarga korban serta masyarakat setempat merasa tidak puas dengan penjelasan awal.
Kematian yang Mencurigakan
Jenazah Gita ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada malam hari, Rabu (4/2/2026), di area kebun yang menjadi tempat kejadian perkara. Pihak keluarga sempat mempertanyakan bagaimana korban bisa berada di lokasi tersebut. Beberapa kejanggalan terlihat dari kondisi tubuh korban, seperti adanya bekas jepitan di kaki dan hilangnya ponsel yang biasa digunakan oleh korban. Namun, barang berharga seperti gelang dan anting-anting emas masih utuh melekat di tubuhnya.
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat setempat dan memicu berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian korban. Keluarga korban terus meminta penjelasan dari pihak berwajib agar dapat memahami kronologi lengkap dari kejadian tersebut.
Polisi Tetapkan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial MK (57), yang merupakan pemilik kebun tempat korban ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa korban diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik yang ada di kebun tersebut. Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka, pakaian yang dikenakan korban, KWh listrik, kabel listrik, serta kawat yang digunakan untuk mengaliri arus listrik sebagai jerat babi. Selain itu, dua papan peringatan adanya aliran listrik juga diamankan dari lokasi kebun.
Tersangka Dijerat Pasal Kelalaian
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Bintang.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga saat ini, kasus kematian Gita Fitri Ramadhani masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Kepahiang. Tujuannya adalah untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh dan memperoleh informasi tambahan yang dapat membantu proses hukum lebih lanjut.





