Mitigasi Banjir, Pemerintah Bentuk Dewan Penasihat

1711094410
1711094410

Perlindungan Industri Dalam Negeri di Tengah Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan akses lebih besar bagi barang-barang AS ke pasar Indonesia.

Airlangga menjelaskan bahwa akan ada mekanisme yang ketat untuk memastikan industri domestik tidak tergerus oleh lonjakan impor yang tidak wajar. Salah satu mekanisme utama yang disiapkan adalah pembentukan Board of Council atau Dewan Pengawas Perdagangan yang akan memantau setiap potensi lonjokan impor yang dapat merugikan pasar dalam negeri.

“Kita sudah membentuk Dewan Pengawas Perdagangan. Jadi, kalau ada lonjakan impor dari kedua negara yang dianggap tidak normal atau harga yang tidak wajar, maka akan berlaku regulasi internasional seperti yang diatur dalam World Trade Organization (WTO) dan aturan tentang dumping,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (20/2/2026).

Board of Council ini akan bertindak untuk menyelesaikan sengketa perdagangan dan mengatasi ketidakseimbangan pasar akibat lonjakan impor. Keputusan awal akan dibawa ke WTO yang akan memeriksa dan menentukan langkah yang harus diambil.

Airlangga menekankan, Indonesia juga telah memastikan mekanisme perdagangan yang saling menguntungkan bagi kedua negara, terutama untuk produk Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, Airlangga berharap industri dalam negeri tetap dapat bersaing secara sehat, dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing, meskipun pasar semakin terbuka lebar.

Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia-AS

Sebagai informasi, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur tarif resiprokal 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke pasar AS. Kesepakatan ini akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara selesai.

Dalam kesepakatan ART, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia akan memperoleh fasilitas tarif hingga 0 persen di pasar AS. Produk-produk yang mendapat fasilitas ini mencakup sektor pertanian, seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, serta sektor industri seperti elektronik, semikonduktor, dan alat pesawat terbang.

Selain itu, sektor apparel dan tekstil juga mendapatkan fasilitas tarif nol persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ). Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan dagang antara Indonesia dan AS dapat berkembang secara lebih baik dan saling menguntungkan.


Pos terkait