Sidang Putusan MK Mengenai Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sidang ini dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut rencananya akan digelar hari ini, Senin (2/3/2026), dengan waktu mulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam petisi yang diajukan, Hasto meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 21 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun. Dalam permohonannya, Hasto juga menuntut perubahan terkait denda yang diberikan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata pengacara Hasto, Illian Deta Arta Sari, saat membacakan permohonan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, Hasto juga meminta frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” pada Pasal 21 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali memiliki arti kumulatif. Artinya, Hasto meminta suatu tindakan disebut obstruction of justice jika tindakan perintangan dilakukan di semua tahapan proses hukum atau pro justitia.
“Dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Deta.
Persyaratan dan Tuntutan Hasto
Permohonan Hasto berfokus pada dua aspek utama: pertama, mengubah ancaman pidana penjara menjadi maksimal 3 tahun dan kedua, memastikan bahwa istilah “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” memiliki makna kumulatif. Dengan demikian, tindakan yang dianggap sebagai penghalangan terhadap proses hukum hanya dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice jika dilakukan di seluruh tahapan proses hukum.
Hasto menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor terlalu luas dan tidak jelas dalam menentukan tindakan yang dianggap sebagai penghalangan. Hal ini menimbulkan keraguan dalam penerapan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang sering kali melibatkan berbagai tahapan proses hukum.
Proses Sidang dan Kepastian Hukum
Sidang pembacaan putusan MK akan menjadi momen penting dalam menentukan kepastian hukum terkait pasal ini. Jika MK menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan konstitusi, maka perlu adanya revisi aturan tersebut agar sesuai dengan prinsip hukum yang lebih jelas dan transparan.
Selain itu, putusan MK juga akan memberikan arahan kepada lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi. Dengan adanya penjelasan yang lebih spesifik tentang tindakan yang dianggap sebagai obstruction of justice, maka proses hukum akan lebih mudah dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Putusan MK dalam kasus ini akan memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Jika MK menyetujui permohonan Hasto, maka perlu adanya revisi terhadap UU Tipikor agar lebih jelas dan dapat diterapkan secara efektif. Hal ini juga akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Sebaliknya, jika MK menolak permohonan Hasto, maka Pasal 21 UU Tipikor tetap berlaku dengan ketentuan yang ada. Namun, hal ini akan memicu diskusi lebih lanjut mengenai makna dan penerapan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” dalam konteks tindakan penghalangan terhadap proses hukum.
Kesimpulan
Sidang pembacaan putusan MK terhadap permohonan uji materi Pasal 21 UU Tipikor merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Hasil putusan ini akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi, serta memberikan pedoman yang jelas dalam menentukan tindakan yang dianggap sebagai penghalangan terhadap proses hukum.





