MK Hapus Frasa Langsung atau Tidak Langsung dalam UU Tipikor

Aa1rk0cz 1
Aa1rk0cz 1

Penghapusan Frasa “Secara Langsung atau Tidak Langsung” dalam UU Tipikor

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Dalam putusannya, MK memutuskan untuk menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026. Sebelumnya, Pasal 21 berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.”

MK menilai bahwa keberadaan frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan norma. Frasa tersebut juga dinilai membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan subjektif. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta ancaman terhadap hak atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Kemenangan Konstitusi dan Supremasi Hukum

Hermawanto selaku pemohon menilai putusan MK ini merupakan kemenangan konstitusi dan supremasi hukum. Ia menyebutnya sebagai koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini rawan menggunakan norma karet. Menurutnya, putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum (legal certainty), perlindungan hak konstitusional warga negara, serta pencegahan kriminalisasi berbasis norma yang kabur dan multitafsir dalam hukum pidana.

Bagi Hermawanto, putusan ini juga memiliki arti strategis dalam perlindungan profesi advokat. Sebab, MK menegaskan bahwa tindakan advokat yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas profesinya secara sah dan beritikad baik tidak dapat dengan mudah dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan hanya karena penafsiran luas atas frasa “secara langsung atau tidak langsung”.

“Putusan ini memperkuat prinsip independensi advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam sistem peradilan yang adil,” ujar Hermawanto dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.

Fungsi MK sebagai Guardian of the Constitution

Di sisi lain, ia menilai putusan ini menunjukkan bahwa MK meneguhkan fungsinya sebagai the guardian of the constitution. Sebab, MK dapat memastikan bahwa hukum pidana tidak dijalankan dengan pendekatan represif yang mengorbankan prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang menjaga keselarasan antara undang-undang dengan konstitusi. Hal ini juga menjadi contoh nyata bagaimana lembaga yudisial dapat memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau membatasi kebebasan sipil.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip konstitusi. Selain itu, putusan ini juga memberikan kejelasan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, terutama advokat dan para saksi, agar tidak terjebak dalam interpretasi yang terlalu luas dan subjektif.

Pos terkait