KPK Menghormati Putusan MK Terkait Perubahan Pasal 21 UU Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ). Perubahan ini mencakup penghapusan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut.
Putusan MK dinilai sebagai langkah penting untuk menjamin asas kepastian hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut memahami pertimbangan mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
Budi menekankan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK tunduk dan menghormati MK selaku lembaga peradilan tertinggi yang berwenang menguji undang-undang. Ia juga memastikan bahwa KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang makin kompleks.
Penegakan hukum akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan final pasca-putusan MK. KPK menegaskan bahwa putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum yang memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma-norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten.
Dengan perubahan ini, KPK memastikan fungsi pemberantasan korupsi akan tetap berjalan dengan selalu memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Penjelasan MK Mengenai Penghapusan Frasa “Secara Langsung atau Tidak Langsung”
Sebelumnya, pada Senin (2/3/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari seorang advokat bernama Hermawanto. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa keberadaan frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi memicu kriminalisasi yang berlebihan (over-criminalization).
Frasa tersebut dinilai mengaburkan batas antara perbuatan melawan hukum dengan perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi. Contohnya, tanpa penghapusan frasa tersebut, kegiatan jurnalistik investigasi, penulisan opini akademik, hingga pendampingan hukum nonlitigasi oleh advokat berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.
Selain itu, MK juga merujuk pada Pasal 25 Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang juga tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam delik perintangan penyidikan.
Perubahan Bunyi Pasal 21 UU Tipikor
Dengan putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor kini secara tegas berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”





