Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut terkait dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Nomor registrasi permohonan tersebut adalah 136/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026), Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Permohonan Dinilai Kehilangan Objek
MK menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak bisa diproses karena kehilangan objek. Alasannya, norma yang diuji dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah lebih dulu diubah oleh MK melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan tepat sebelum perkara Hasto, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi berlaku.
MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasannya, frasa itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menjelaskan, karena frasa yang dipersoalkan telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek permohonan Hasto otomatis berubah. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” kata Guntur membacakan pertimbangan hukum.

Potensi Pasal Karet
Pasal 21 UU Tipikor memuat ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara korupsi dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Menurut MK, frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi dimaknai secara luas dan elastis. Hal itu dinilai bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum. Karena frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permintaan Hasto untuk Penjelasan Norma
Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor selama ini ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi.
Hasto meminta agar norma pasal diperjelas dengan menambahkan frasa “secara melawan hukum” serta “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya”. Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan beratnya ancaman pidana. Hasto mengusulkan agar pidana maksimal perintangan penyidikan diturunkan menjadi paling lama 3 tahun.
Ia turut meminta agar kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang baru dapat dipidana jika terbukti menghalangi seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Namun, dengan perubahan norma lebih dulu oleh MK, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut tak lagi memiliki objek untuk diperiksa.





