Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi kembali menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dalam putusan yang diumumkan pada sidang Senin (2/3/2026), Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai telah kehilangan objek.
Permohonan Uji Materi Pasal 21
Hasto mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Istilah hukum ini merujuk pada tindakan menghambat, menggagalkan, atau mempersulit proses penyidikan perkara korupsi. Dalam petitumnya, Hasto meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan memohon agar ancaman pidana penjara dalam pasal tersebut dibatasi menjadi maksimal tiga tahun.
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa norma yang diajukan untuk diuji sudah lebih dulu diputus dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Norma Sudah Diputus Sebelumnya
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, ia membacakan amar putusan perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan karena objek pengujian yang diajukan Hasto telah berubah akibat putusan sebelumnya.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun alasan pengujian yang diajukan Hasto berbeda dengan perkara sebelumnya, frasa yang dipersoalkan telah dinyatakan inkonstitusional. Artinya, frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi berlaku mengikat. Karena putusan tersebut berlaku sejak diucapkan dan bersifat final serta mengikat, objek permohonan dalam perkara yang diajukan Hasto dinilai tidak lagi sama dengan norma yang kini berlaku.
Makna “Kehilangan Objek”
Istilah “kehilangan objek” dalam konteks hukum berarti materi yang dimohonkan untuk diuji sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa karena telah berubah atau diputus sebelumnya. Dengan demikian, permohonan Hasto dianggap tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa norma yang dipersoalkan sebelumnya sudah lebih dulu diputus dan tidak lagi berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengujian terhadap Pasal 21 UU Tipikor kembali kandas. Meski Hasto berharap adanya pembatasan ancaman pidana dalam pasal tersebut, Mahkamah menilai bahwa permohonannya tidak dapat diterima karena objek pengujian sudah tidak relevan.





