MK Putuskan Perintangan Penyidikan Diterima, Pakar: Hindari Hukum Multitafsir

Aa1qqgfg 1
Aa1qqgfg 1

Mahkamah Konstitusi Mengubah Norma dalam Pasal 21 UU Tipikor

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam putusan terbarunya, MK mengubah norma yang dinilai berpotensi multitafsir. Putusan ini menunjukkan bahwa frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum terkait bentuk perintangan penyidikan.

Pengaruh Terhadap Profesi Advokat

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai frasa tersebut selama ini berpotensi menimbulkan penafsiran luas yang dapat menjerat profesi tertentu, terutama advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaan.

“Nah memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer. Kenapa? Karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai penasihat hukum,” ujar Fickar.

Menurutnya, advokat secara profesional bertugas mendampingi klien sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, tindakan advokat tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai upaya menghalangi proses hukum.

“Penasihat hukum itu konteksnya membela. Sejak orang dipanggil penegak hukum sampai diputus pengadilan dan melakukan upaya hukum, itu memang pekerjaannya lawyer,” jelasnya.

Risiko Penafsiran yang Tidak Jelas

Fickar menambahkan, persoalan muncul ketika frasa “tidak langsung” memungkinkan penafsiran terhadap tindakan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Ia mencontohkan, jika seorang advokat pernah melakukan transaksi jual beli dengan klien sebelum klien tersebut tersangkut perkara korupsi, transaksi lama itu berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk perintangan secara tidak langsung ketika terjadi penyidikan dan penyitaan aset.

“Yang jadi soal adalah kalimat ‘tidak langsung’ itu. Kalau ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, itu yang bisa dikenakan pasal tersebut,” paparnya.

Dampak Positif bagi Jurnalis

Fickar menilai putusan MK tersebut sudah tepat, karena membuat norma lebih jelas dan tidak elastis. Menurutnya, dampak positif juga dirasakan kalangan jurnalis.

Ia menegaskan, kerja jurnalistik yang memuat pemberitaan tentang tersangka atau perkara korupsi tidak boleh dianggap sebagai perintangan penyidikan.

“Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum,” tegasnya.

Tanpa pembatasan yang jelas, lanjutnya, frasa “tidak langsung” berpotensi digunakan untuk menjerat aktivitas jurnalistik, penulisan, atau advokasi yang merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.

“Putusan ini mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.

Pos terkait