Penjelasan CV Afisera Terkait Pengadaan Mobil Operasional Gubernur Kaltim
CV Afisera, sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan mobil operasional mewah untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya memberikan penjelasan rinci mengenai keterlibatan mereka. Direktur CV Afisera, Subhan, menjelaskan mekanisme penunjukan hingga proses pengembalian unit yang kini menjadi sorotan publik.
Perusahaan ini memiliki spektrum bisnis yang luas dengan 99 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Mulai dari pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) hingga perdagangan mobil baru dan jasa penyewaan kendaraan. Terkait pengadaan mobil operasional Gubernur, Subhan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan kepercayaan dari dealer (ATPM) untuk memasarkan unit tersebut ke instansi pemerintah.
Proses pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog (Inaproc), sehingga tidak melalui mekanisme lelang konvensional. “Pihak dealer biasanya enggan menjual langsung ke pemerintah untuk unit-unit khusus. Jadi mereka menggunakan pihak ketiga seperti kami. Kami beli unitnya, lalu kami jual ke Pemprov melalui E-Katalog,” ujar Subhan, Senin (2/3/2026).
Mobil yang dipesan merupakan unit Range Rover dengan sistem Plug-in Hybrid yang memiliki keunggulan fleksibilitas penggunaan bahan bakar bensin, mode hybrid, maupun kombinasi keduanya. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Subhan mengonfirmasi bahwa harga unit tersebut berada di kisaran miliaran rupiah dengan margin keuntungan untuk perusahaannya di bawah 5 persen.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran dari Pemprov Kaltim telah selesai dilakukan agar tidak melewati tahun anggaran 2025 yang dapat mengakibatkan dana tersebut hangus. Sebelumnya, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e seharga Rp8,49 miliar ini, diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu. Namun, kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kaltim dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Penelusuran Tribun Kaltim, pengadaan ini juga ditegaskan pihak Pemprov Kaltim lewat biro barang dan jasa (barjas) serta biro umum bahwa sudah melalui telaah dasar hukum pengadaan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pengadaan barang diperbolehkan selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional. Selain itu, mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
Untuk kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc, sedangkan untuk jeep maksimal 4.200 cc. Terkait pihak penyedia, CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan. Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Pengadaan mobil Range Rover senilai hampir Rp8,5 miliar ini terjadi pada tahun lalu melalui e-katalog, sistem Inaproc, pada Bulan November 2025. CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah.
Subhan membenarkan informasi tersebut, serta mengakui kendaraan ini merupakan unit mobil dinas termahal yang pernah dipesan oleh instansi pemerintah saat ditanya. Umumnya, paling mahal pejabat membeli mobil Land Cruiser senilai Rp2,9 miliar dan sejenisnya untuk kendaraan dinasnya. Selama ini, CV Afisera lebih sering memasok kendaraan seperti Innova atau Fortuner dalam bentuk paket beberapa unit ke instansi pemerintah.
Kalau satu unit dengan harga seperti ini (Rp8,5 miliar), belum pernah. Bisa dibilang ini yang paling mahal. Mobil ini fleksibel. Bisa digunakan di dalam kota maupun lapangan (medan berat). “Tinggal ganti bannya saja jika ingin digunakan di area lapangan,” jelasnya.
Mekanisme Pengembalian Unit
Mengenai kabar pengembalian mobil tersebut oleh pihak Pemprov, Subhan menyatakan benar dan proses serah terima kembali akan dilakukan di Jakarta karena posisi unit saat ini berada di sana. Subhan mengungkapkan bahwa secara administratif, STNK dan BPKB mobil tersebut belum terbit. Sehingga unit tersebut kemungkinan besar belum tercatat sebagai aset daerah secara permanen.
Hal ini memudahkannya untuk menerima kembali unit tersebut tanpa melanggar aturan hukum yang rumit. Terkait proses pengembalian, Subhan menargetkan administrasi selesai dalam waktu 14 hari. “Karena STNK dan BPKB belum ada, jadi belum tercatat di aset. Jika dikembalikan, otomatis menjadi milik saya kembali. Secara bisnis, saya tidak rugi selama unitnya masih baru. Nanti kalau saya jual lagi ke pihak lain dengan harga yang sesuai, di situlah logika bisnisnya,” tambahnya.
Subhan juga menegaskan bahwa pengembalian barang seperti ini merupakan kali pertama yang ia alami selama bermitra dengan pemerintah. Namun ia menghormati keputusan Gubernur dengan berbagai pertimbangan yang ada. Meski ini merupakan pengalaman pertama unit dikembalikan oleh pemerintah setelah transaksi, Subhan mengaku tetap terbuka untuk menjalin kerja sama di masa depan.
“Kami tetap bersedia aja kalau ada ajakan kontrak lagi. Rugi atau untungnya nanti terlihat saat dijual kembali. Kalau laku Rp8 miliar berarti rugi, kalau Rp9 miliar berarti untung, Pemprov mengembalikan unit yang sudah saya beli, kan saya bisa sewakan juga atau jual lagi. Tidak ada masalah. Atau saya pakai untuk lebaran,” ucapnya sembari bercanda.
“Kalau mau hitung-hitungan tentu bisa saja, tapi saya tidak melihat ini sebagai kerugian. Insyaallah dalam bisnis ke depan tetap ada rezeki. Saya menerima dan saya setuju dengan proses pengembalian ini,” sambung Subhan.





