Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, Gubernur Kaltim Hentikan Pembelian

Pegawai Negeri Sipil Pns Di Kaltimantan Timur Diperbolehka Hsrp 8
Pegawai Negeri Sipil Pns Di Kaltimantan Timur Diperbolehka Hsrp 8

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Membatalkan Penggunaan Mobil Dinas

Pada 2 Maret 2026, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengumumkan keputusannya untuk membatalkan penggunaan mobil dinas yang dianggarkan sebesar Rp8,49 miliar melalui APBD Perubahan 2025. Kendaraan tersebut belum digunakan dan saat ini berada di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah mendapat banyak perhatian dari masyarakat.

Rudy Mas’ud menyampaikan pembatalan tersebut melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun media sosial terverifikasi miliknya. Ia menjelaskan bahwa kendaraan akan dikembalikan kepada penyedia dan dana pembelian akan diminta kembali ke kas daerah.

“Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membatalkan mobil dinas Gubernur yang sebelumnya direncanakan,” ujar Rudy Mas’ud dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari masyarakat. “Keputusan ini kami ambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi serta masukan positif masyarakat Kaltim,” tambahnya.

Proses Pengembalian Dana

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan mekanisme pengembalian anggaran. Menurutnya, penyedia wajib mengembalikan dana setelah kendaraan diterima kembali.

“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” ujar Muhammad Faisal dalam pernyataannya.

Tanggapan dari Lembaga Terkait

Respons terhadap langkah ini juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut menilai pembatalan menunjukkan perhatian terhadap aspirasi publik.

“Dengan adanya pembatalan tersebut, artinya itu menjadi respons positif ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Tindakan Selanjutnya

Keputusan pembatalan menutup polemik pengadaan kendaraan dinas tersebut untuk sementara waktu. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan fokus pada penyelesaian administrasi pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Proses pengembalian dana akan dilakukan dengan cepat dan transparan.
  • Penyedia kendaraan wajib mengembalikan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Masyarakat diharapkan tetap memberikan masukan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.


Pos terkait