Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, Kecelakaan Maut di Kariangau Balikpapan

Kecelakaan Maut Di Balikpapan Kaltim 2
Kecelakaan Maut Di Balikpapan Kaltim 2

Berita Terpopuler di Kalimankan Timur dalam 24 Jam Terakhir

Beberapa berita terkini mengenai peristiwa atau informasi penting di kota dan kabupaten Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan utama dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Selasa (3/3/2026). Berikut tiga berita yang paling populer:

1. Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, CV Afisera Buka Suara

CV Afisera akhirnya memberikan penjelasan rinci mengenai keterlibatan mereka dalam pengadaan mobil operasional mewah jenis Land Cruiser (LC) yang diperuntukkan bagi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Direktur CV Afisera, Subhan menjelaskan mekanisme penunjukan hingga proses pengembalian unit yang kini menjadi sorotan publik.

Pihak CV Afisera merupakan perusahaan dengan spektrum bisnis luas, mencakup pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), perdagangan mobil baru, serta jasa penyewaan kendaraan. Terkait pengadaan mobil operasional Gubernur, Subhan mengaku mendapatkan kepercayaan dari pihak dealer (ATPM) untuk memasarkan unit tersebut ke instansi pemerintah.

Proses pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog (Inaproc), sehingga tidak melalui mekanisme lelang konvensional yang kini sudah tidak diwajibkan untuk jenis pengadaan tertentu. “Pihak dealer biasanya enggan menjual langsung ke pemerintah untuk unit-unit khusus. Jadi mereka menggunakan pihak ketiga seperti kami. Kami beli unitnya, lalu kami jual ke Pemprov melalui E-Katalog,” ujar Subhan.

Mobil yang dipesan merupakan unit Range Rover dengan sistem Plug-in Hybrid yang memiliki keunggulan fleksibilitas penggunaan bahan bakar bensin, mode hybrid, maupun kombinasi keduanya. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Subhan mengonfirmasi bahwa harga unit tersebut berada di kisaran miliaran rupiah dengan margin keuntungan untuk perusahaannya di bawah 5 persen.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran dari Pemprov Kaltim telah selesai dilakukan agar tidak melewati tahun anggaran 2025 yang dapat mengakibatkan dana tersebut hangus. Sebelumnya, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e seharga Rp8,49 miliar ini diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu. Namun, kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kaltim dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Pengadaan ini ditegaskan pihak Pemprov Kaltim lewat biro barang dan jasa (barjas) serta biro umum bahwa sudah melalui telaah dasar hukum pengadaan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pengadaan barang diperbolehkan selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional.

Terkait pihak penyedia, CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan. Pengadaan mobil Range Rover senilai hampir Rp8,5 miliar ini terjadi pada tahun lalu melalui e-katalog, sistem Inaproc, pada Bulan November 2025.

Subhan membenarkan informasi tersebut, serta mengakui kendaraan ini merupakan unit mobil dinas termahal yang pernah dipesan oleh instansi pemerintah. Umumnya, paling mahal pejabat membeli mobil Land Cruiser senilai Rp2,9 miliar dan sejenisnya untuk kendaraan dinasnya. Selama ini, CV Afisera lebih sering memasok kendaraan seperti Innova atau Fortuner dalam bentuk paket beberapa unit ke instansi pemerintah.

“Kalau satu unit dengan harga seperti ini (Rp8,5 miliar), belum pernah. Bisa dibilang ini yang paling mahal. Mobil ini fleksibel. Bisa digunakan di dalam kota maupun lapangan (medan berat). Tinggal ganti bannya saja jika ingin digunakan di area lapangan,” jelasnya.

Mekanisme Pengembalian Unit

Mengenai kabar pengembalian mobil tersebut oleh pihak Pemprov, Subhan menyatakan benar dan proses serah terima kembali akan dilakukan di Jakarta karena posisi unit saat ini berada di sana. Subhan mengungkapkan bahwa secara administratif, STNK dan BPKB mobil tersebut belum terbit. Sehingga unit tersebut kemungkinan besar belum tercatat sebagai aset daerah secara permanen.

Hal ini memudahkannya untuk menerima kembali unit tersebut tanpa melanggar aturan hukum yang rumit. Terkait proses pengembalian, Subhan menargetkan administrasi selesai dalam waktu 14 hari. “Karena STNK dan BPKB belum ada, jadi belum tercatat di aset. Jika dikembalikan, otomatis menjadi milik saya kembali. Secara bisnis, saya tidak rugi selama unitnya masih baru. Nanti kalau saya jual lagi ke pihak lain dengan harga yang sesuai, di situlah logika bisnisnya,” tambahnya.

Subhan juga menegaskan bahwa pengembalian barang seperti ini merupakan kali pertama yang ia alami selama bermitra dengan pemerintah. Namun ia menghormati keputusan Gubernur dengan berbagai pertimbangan yang ada. Meski ini merupakan pengalaman pertama unit dikembalikan oleh pemerintah setelah transaksi, Subhan mengaku tetap terbuka untuk menjalin kerja sama di masa depan.

“Kami tetap bersedia aja kalau ada ajakan kontrak lagi. Rugi atau untungnya nanti terlihat saat dijual kembali. Kalau laku Rp8 miliar berarti rugi, kalau Rp9 miliar berarti untung, Pemprov mengembalikan unit yang sudah saya beli, kan saya bisa sewakan juga atau jual lagi. Tidak ada masalah. Atau saya pakai untuk lebaran,” ucapnya sembari bercanda.

“Kalau mau hitung-hitungan tentu bisa saja, tapi saya tidak melihat ini sebagai kerugian. Insya Allah dalam bisnis ke depan tetap ada rezeki. Saya menerima dan saya setuju dengan proses pengembalian ini,” sambung Subhan.

2. Kecelakaan Maut di Kariangau Balikpapan Tewaskan Dua Remaja, Polisi Masih Periksa Tiga Saksi

Kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan truk dan sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin RT 16, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (26/2/2026) malam. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kecelakaan itu melibatkan truk roda enam bernomor polisi KT 8402 YM dengan sepeda motor matic bernomor polisi KT 4978 VR. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan, Iptu Futuhatul Laduniyah, mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. “Untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti kendaraan yang terlibat sudah diamankan di Mako Polresta Balikpapan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Selain mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. “Sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa, yakni warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara serta yang pertama kali membantu proses evakuasi korban termasuk sopir truk,” jelasnya.

Polisi masih mengumpulkan keterangan tambahan serta melakukan pendalaman terhadap kronologi kecelakaan guna memastikan faktor penyebab insiden tersebut. Satlantas Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

3. Pemasok Sabu 2,66 Gram di Samarinda Ditangkap di Sungai Kunjang

Pemasok sabu di Samarinda berinisial Ibnu Alim alias Alim (24) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Ia diduga sebagai penjual sekaligus pemasok sabu yang sebelumnya terungkap dalam penangkapan dua kurir di Jalan KH Samanhudi.

Ibnu Alim dibekuk pada Selasa (24/02/2026) di Jalan Padat Karya, Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah rumah bangsalan. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penindakan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua kurir yang lebih dahulu diamankan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dulu diamankan,” jelasnya. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bungkus teh kotak berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat satu poket sabu dengan berat bruto 2,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat lembar plastik klip, satu unit sendok penakar, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Penyidikan diarahkan untuk menelusuri rantai distribusi di atasnya.




Pos terkait