Kecelakaan di Simpang Empat Wojo Bantul
Pada hari Minggu (1/3/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil Toyota Fortuner dan dua kendaraan roda dua di Simpang Empat Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Kejadian ini menimpa dua pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.
Peristiwa Kecelakaan
Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kecelakaan bermula saat dua pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5517 WP dan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi AB 6734 YX berhenti di simpang empat Wojo dari arah timur karena lampu lalu lintas berwarna merah. Tiba-tiba, sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi AB 1442 XA melaju dari belakang arah timur ke barat tanpa terkendali dan menabrak kedua kendaraan tersebut. Akibatnya, kedua pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami cedera.
Penemuan Minuman Keras
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, ditemukan dua botol minuman keras di dalam kendaraan mobil Toyota Fortuner tersebut. Satu botol miras ditemukan terletak di dekat setir mobil, sedangkan satu lagi ditemukan di kursi pengemudi. Saat ini, penyidikan masih dilakukan terhadap kondisi pengemudi mobil tersebut.
Identitas Korban
Adapun identitas korban kecelakaan adalah sebagai berikut:
- Pengendara sepeda motor Honda Beat: perempuan inisial K (19), warga Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman. K mengalami luka cedera kaki kiri.
- Pengendara sepeda motor Honda PCX: bapak inisial AH (46), asal Maturrejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, juga mengalami luka cedera kaki kiri.
Sementara itu, pengemudi mobil Toyota Fortuner, NF (42), asal Panggungharjo, Kapanewon Sewon, tidak mengalami luka. Para korban telah dibawa ke RSUD Wirosaban Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kerugian Materi
Selain luka-luka, kejadian ini menyebabkan kerugian materi sebesar sekitar Rp1 juta akibat kerusakan pada masing-masing kendaraan. Mobil Toyota Fortuner mengalami kerusakan pada bagian depan dan ban depan kiri pecah.
Sanksi Berkendara dalam Kondisi Mabuk
Meskipun penyidikan terhadap pengemudi mobil masih berlangsung, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ), sanksi bagi pengemudi yang mabuk dapat mencakup pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Berikut rincian sanksi berdasarkan UU LLAJ:
- Mengemudi dalam keadaan mabuk (membahayakan): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
- Mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan barang/kendaraan: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.
- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp8.000.000.
- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat: Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp20.000.000.
- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa (meninggal dunia): Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.
Selain itu, menurut Pasal 536 KUHP, orang yang mabuk di jalan umum juga dapat dikenai pidana denda. Berkendara dalam keadaan mabuk sangat dilarang karena dapat menurunkan konsentrasi, refleks, dan kesadaran pengemudi.





