Mobil Tangki Disita Polisi Karena Angkut Solar Subsidi Tanpa Penyalur Resmi di Konawe

Terungkap Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Pasang Tangki Modifikasi Di Truk Dan Mobil Pqb 1
Terungkap Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Pasang Tangki Modifikasi Di Truk Dan Mobil Pqb 1

Penyidik Polda Sultra Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Konawe

Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasus ini berawal dari pemeriksaan sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter dengan warna biru putih dan nomor polisi S 8067 NJ yang sedang berada di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Mobil tersebut diketahui membawa sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah. BBM ini tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Mobil tangki tersebut tercatat sebagai milik PT Belinda Royal Industri, dengan rencana distribusi BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Berdasarkan keterangan dari Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K, hasil permintaan keterangan dan klarifikasi menunjukkan bahwa solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji, yang tinggal di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Aji diketahui mengumpulkan solar dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan pribadinya, lalu menyimpannya di gudang miliknya. Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda, yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior.

Saat proses pengangkutan tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap mobil tangki tersebut. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aji sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dengan nomor polisi S 8067 NJ dan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi menjadi prioritas utama agar kebijakan subsidi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Proses Penyelidikan dan Penindakan

Proses penyelidikan dimulai dari pemeriksaan mobil tangki yang mencurigakan. Petugas memperhatikan bahwa BBM yang dibawa tidak memiliki dokumen resmi dari PT Pertamina, sehingga menimbulkan kecurigaan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi sumber BBM dan pelaku penjualan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Adinda dan Junior, yang ditemukan terlibat langsung dalam pengangkutan BBM. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan investigasi terhadap Aji, yang bertindak sebagai pemasok solar. Proses penyelidikan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan hukum yang sesuai.

Dampak Terhadap Masyarakat dan Negara

Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap masyarakat. Penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran bisa menyebabkan ketidakadilan dalam pemanfaatan subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Sultra, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Langkah Selanjutnya

Setelah barang bukti diamankan, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan untuk menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak berwajib.


Pos terkait