Skema Rekening Bayangan dan Pembelian Logam Mulia Terungkap
Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), fakta baru terungkap mengenai skema penampungan uang hasil pemerasan. Sidang yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, membongkar bagaimana dana tersebut disimpan melalui rekening bawahan dan pembelian logam mulia.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, sebagai saksi kunci. Deka memberikan kesaksian penting tentang bagaimana dirinya diperintah untuk membuat rekening pribadi di Bank BCA dengan setoran awal sebesar Rp50 juta.
Kendali Penuh di Tangan Atasan
Menurut Deka, pada Juni 2017, ia menerima perintah langsung dari terdakwa Subhan untuk membuat rekening pribadi di Bank BCA. Rekening tersebut difungsikan sebagai penampung dana, namun kendalinya langsung berpindah tangan.
“Terus diperintah, ‘kamu buat rekening pribadi’, nanti ATM-nya sama token-nya dipegang Pak Subhan,” ungkap Deka membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh JPU.
Lantaran kartu ATM dan token (perangkat elektronik untuk menyetujui transaksi perbankan) dikuasai Subhan sejak awal, Deka mengeklaim tidak pernah mengetahui total aliran dana yang keluar-masuk. Ia mengaku baru menyadari rekening atas namanya digunakan untuk menampung setoran hasil pemerasan dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) setelah kasus ini mencuat ke publik.
Instruksi Pembelian Emas 300 Gram
Selain soal rekening, Deka bersaksi pernah diperintah Subhan untuk membeli emas batangan di kediaman pribadinya. Saat itu, Subhan menyerahkan kembali kartu ATM kepada Deka untuk mencairkan sebagian uang guna dibelikan logam mulia.
“Disuruh belikan LM (logam mulia), Pak. Saya disuruh beli 300 gram, dengan pecahan 100 gram per batang,” tutur Deka di hadapan majelis hakim.
Setelah emas tersebut dibeli, Subhan tidak langsung mengambilnya, melainkan meminta Deka untuk menyimpannya terlebih dahulu. “Disuruh pegang dulu, Pak, katanya. Nanti dikabarin kalau sudah butuh,” ujar Deka menirukan ucapan Subhan kala itu.
Duduk Perkara: Gratifikasi dan Motor Mewah
Kesaksian Deka merupakan bagian dari pembuktian dakwaan terhadap Noel Ebenezer, Subhan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kekuasaan terkait Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu K3 dengan total dana pemerasan mencapai Rp6,5 miliar.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan mantan Wamenaker Noel Ebenezer diduga menerima gratifikasi (pemberian ilegal terkait jabatan) senilai Rp3.365.000.000. Selain uang tunai, Noel juga didakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta.
Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mendalami aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini secara objektif dan transparan.





