Penangkapan Pemuda Terkait Penggelapan Sepeda Motor di Kendari
Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial HU (25 tahun) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di Kecamatan Puuwatu. Penangkapan ini dilakukan oleh Subnit 5 Pidum di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (28/2/2026) malam.
Sebelumnya, HU diamankan oleh pihak korban yang berinisial NU (51 tahun). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat HU mendatangi kediaman NU di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, dengan maksud meminjam kendaraan.
“HU meminjam satu sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi DT 48** QF milik korban. Alasannya saat itu untuk pergi mandi,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (1/3/2026).
Setelah membawa motor tersebut, HU tidak kunjung kembali. Korban sempat mencoba menghubungi HU melalui telepon dan pesan singkat, tetapi keberadaan motor tersebut tetap tidak diketahui. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkannya ke Polresta Kendari. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih tiga pekan, pelarian HU berakhir pada Sabtu (28/2/2026).
“HU diamankan oleh korban kemudian dibawa ke Polresta Kendari. Selanjutnya, anggota Subnit 5 Pidum melakukan pemeriksaan intensif terhadap HU,” tambah AKP Welliwanto Malau.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Penangkapan HU dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menahan HU sebagai tersangka penggelapan.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Salah satu saksi utama adalah korban, NU, yang memberikan keterangan mengenai kejadian pembiusan dan hilangnya sepeda motor. Selain itu, ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa untuk memperkuat laporan polisi.
Pemeriksaan terhadap HU dilakukan secara intensif untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang terjadi. Petugas juga mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti surat keterangan kepemilikan kendaraan dan rekaman percakapan antara HU dan korban.
Lokasi dan Waktu Tempuh
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. Jarak dari lokasi kejadian di Kelurahan Puuwatu ke markas polisi sekitar 9,2 kilometer (km). Waktu tempuh berkendara motor atau mobil sekitar 18 menit.
Tindakan Lanjutan dan Prosedur Hukum
Setelah penangkapan, HU dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian akan menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke pihak penuntut umum. Pelaku juga akan menghadapi sidang pengadilan untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri jika menghadapi masalah serupa. Mereka diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar dapat ditangani secara hukum.
Kesimpulan
Peristiwa penggelapan sepeda motor ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan kepercayaan antar sesama. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan ilegal.





