Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Karawang
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang setelah melakukan aksi yang menyebabkan korban mengalami luka sayat di leher. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Rd. Kian Santang, belakang Technomart, Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pemuda asal Bandung Barat bernama Muhamad Aditia Nugraha. Menurut keterangan Wakapolres Kompol Andriyanto, korban mengalami luka sayat di leher akibat tindakan brutal pelaku. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp10 juta berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi suatu tempat di Karawang untuk bertemu dengan seseorang yang dikenal melalui aplikasi dating. Namun, saat tiba di lokasi, korban justru dikerumuni oleh enam orang laki-laki yang mengaku sebagai warga setempat. Terjadi kesalahpahaman yang kemudian diselesaikan, sehingga korban pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Namun, saat korban sudah meninggalkan lokasi, pelaku utama meminta tumpangan kepada korban. Korban yang tidak curiga memboncengkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Saat melintas di lokasi yang sepi, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menyayat leher korban dari belakang. Korban yang terkejut dan kesakitan tak berdaya saat pelaku merampas sepeda motor dan handphone miliknya.
Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Resmob Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim melakukan observasi di TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan mapping terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh salah satu saksi di TKP. Pelaku diketahui berinisial JY atau Jumyadi alias Yadi (35), seorang buruh harian lepas yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Menariknya, sebelum tim bergerak melakukan penangkapan, pelaku Jumyadi justru menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur. Ia datang dengan kesadaran sendiri setelah mengetahui dirinya menjadi buronan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam kejadian
- satu unit handphone merk Infinix warna hitam milik pelaku
- satu buah topi warna hitam yang digunakan saat kejadian
- serta uang tunai Rp50.000
Sementara hasil visum et repertum korban masih dalam proses.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka Jumyadi dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Karawang mengapresiasi kinerja jajarannya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi dating, untuk lebih berhati-hati saat berjanjian bertemu dengan orang yang baru dikenal di dunia maya.
Pengembangan Kasus
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu enam orang lainnya yang disebut-sebut turut serta dalam aksi pengerumunan terhadap korban sebelum terjadinya pencurian dengan kekerasan. Proses hukum terhadap tersangka Jumyadi pun terus berjalan.





