Mohon Maaf, Pemkab Banyumas Tak Bisa Tanggung Tunggakan BPJS Calon Pekerja Migran

Aa1wzja6
Aa1wzja6

Masalah Jaminan Kesehatan Calon Pekerja Migran di Kabupaten Banyumas

Kabupaten Banyumas menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Banyumas, dr Dani Esti Novia, saat beraudiensi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas pada Selasa (24/2/2026). Audiensi tersebut membahas kesulitan dalam pengurusan ID CPMI di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinnakerin) karena tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan.

Permasalahan utama yang dialami oleh rata-rata CPMI adalah adanya tunggakan pembayaran iuran. dr Dani menjelaskan bahwa pendaftaran JKN bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimaksudkan untuk digunakan oleh peserta. Namun, banyak dari mereka yang pergi ke luar negeri dan tidak memanfaatkan layanan kesehatan di dalam negeri.

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menyampaikan bahwa kebutuhan mereka hanya untuk mengurus persyaratan bekerja ke luar negeri. “Alangkah sayangnya. Dari BPJS Kesehatan senang, tapi kami yang mengeluarkan sudah menanggung pekerja migran ditambah keluarganya,” ujarnya.

Solusi yang Ditawarkan

Menurut dr Dani, jika APBD digunakan untuk menanggung biaya JKN para CPMI, maka akan sangat membebani anggaran daerah. Belum lagi, pada Juli-Desember 2025, ada penonaktifan 63.388 peserta JKN PBI APBN dari Kementerian Sosial. Oleh karena itu, ia menyarankan agar BPJS Kesehatan para CPMI ditanggung oleh perusahaan penyalur kerja.

“Sehingga pengalihan dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang ditanggung Kemensos menjadi ditanggung APBD. Akhirnya, ada sekira 29 ribu peserta masuk tanggung jawab APBD,” jelasnya.

Tidak Minta Dibayarkan

Ketua Asosiasi P3MI Satria Banyumas, Bangkit Wahyu, menjelaskan bahwa kedatangannya dalam audiensi tersebut bukan untuk meminta agar calon pekerja migran digratiskan atau dibiayai oleh Pemkab Banyumas. Namun, pihaknya meminta agar dipermudah dalam pengurusan syarat pembuatan ID CPMI. ID tersebut merupakan berkas awal yang penting untuk pembuatan syarat lainnya seperti paspor dan visa.

“Perbandingannya di Cilacap, tanpa mempersulit persyaratan calon pekerja migran yang punya tunggakan dan BPJS Kesehatannya tidak aktif. Skema pembayarannya diangsur, tapi tetap bisa dilayani dan kartu BPJS Kesehatan diaktifkan,” ujarnya.

Ratusan Gagal Mengurus

Bangkit menjelaskan bahwa rata-rata calon pekerja migran memiliki tunggakan BPJS Kesehatan. Karena mayoritas masyarakat miskin, biaya pelunasan tidak tersedia. Tunggakan per orang bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta, tetapi itu belum dengan daftar anggota keluarganya.

“Yang terhambat tidak bisa mengurus banyak. Kami banyak mendapatkan tekanan dari calon pekerja migran agar bisa dibantu,” jelasnya. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2.000 hingga 2.500 calon pekerja migran yang mendaftar pergi ke luar negeri. Tujuan pemberangkatan ada yang ke Malaysia, Singapura, Hongkong, ataupun Taiwan. Sekitar 500 hingga 1.000 orang di antaranya terhambat karena permasalahan BPJS Kesehatan.

Rekomendasi dari DPRD

Dalam rapat tersebut, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinnakerin Kabupaten Banyumas, Maya Yuliani Makudi, menjelaskan bahwa keaktifan BPJS Kesehatan memang menjadi syarat dalam pembuatan ID CPMI. Hal itu berdasarkan aturan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

“Kami membuat suatu analisis atau ulasan terkait tata kelola menggunakan sistem baru yaitu Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI),” katanya.

Dorong agar Dipermudah

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, mengupayakan agar birokrasi semakin dipermudah di Kabupaten Banyumas. Persoalan calon pekerja migran yang harus memiliki BPJS Kesehatan aktif, diusahakan akan diselesaikan dalam dua pekan.

“Dua pekan dari hari ini akan kami kejar, biar bisa dimudahkan,” ujarnya. Dukha mengatakan, setidaknya calon pekerja migran yang memiliki tunggakan besar bisa mendaftar dengan lancar. Dia pun mendorong agar Pemkab Banyumas mencontoh dari Pemkab Cilacap.

“Program nyicil BPJS Kesehatan itu, pembayaran pertama bisa diaktifkan tanpa harus lunas terlebih dahulu. Karena orang-orang ini bekerja juga untuk bisa membayar BPJS Kesehatan,” jelasnya.

BPJS Ikuti Kebijakan Pemkab Banyumas

Terpisah, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto siap mendukung apapun kebijakan Pemkab Banyumas menyikapi keluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Wahyu Prabowo, mengatakan bahwa kebijakan yang terapkan saat ini sebetulnya menjadi kewenangan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Sedangkan pelaksananya ada di Dinnakerin Kabupaten Banyumas. “Kami mengikuti saja apa yang menjadi regulasi dan kebijakan dari Dinnakerin. Kami kooperatif mendukung kebijakan tersebut,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa pembayaran tunggakan secara mencicil sebenarnya sudah ada mekanismenya sejak lama. Program itu bernama Rehab, kepanjangan dari Rencana Iuran Bertahap. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah lama menunggak maksimal 24 bulan, ada skema pembayaran secara bertahap. Tetapi status aktifnya ketika sudah lunas.

“Tapi dalam hal ini, bukti pembayaran pertama bisa terdapat sebagai evidence, bahwa telah melakukan apply Rehab,” jelasnya.

Pos terkait