Tudingan Pemerasan terhadap Jaksa Penuntut Umum di Kasus Blokade Jalan Pantura
Dalam sidang ke-12 kasus blokade Jalan Pantura yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, dua tokoh dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, melontarkan tudingan serius terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto. Mereka menuduh bahwa JPU tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah terdakwa dalam berbagai perkara.
Tudingan ini disampaikan usai sidang berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus blokade jalan tersebut. Botok mengklaim bahwa informasi tentang dugaan pemerasan berasal dari rekan-rekannya sesama tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.
Menurut Botok, ada praktik permintaan uang dengan janji keringanan tuntutan. Ia menyebut istilah “ganjelan” untuk menggambarkan hal tersebut. Menurutnya, terdakwa dimintai uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming tuntutan yang akan diringankan. Ia menilai hal ini sangat ironis karena jaksa yang seharusnya menjalankan tugasnya secara adil malah dikaitkan dengan pemerasan.
“Informasi ini saya dapatkan dari teman-teman di penjara. Kalau di penjara istilahnya ‘ganjelan’. Terdakwa dimintai uang puluhan juta dengan janji tuntutannya akan diringankan. Ini sangat ironis sekali. Jaksa yang melakukan pemerasan dan manipulasi hukum digaji oleh negara,” ujar Botok usai persidangan.
Botok juga memberikan tantangan terbuka kepada Danang Seftrianto untuk melakukan sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian atas pernyataannya. Ia meminta JPU tersebut untuk bersumpah di depan pengadilan jika tidak menerima pernyataannya.
“Kalau tidak terima dengan statement saya, sumpah pocong di depan pengadilan!” tantang Botok sebelum memasuki mobil tahanan. Ia menambahkan bahwa ia siap menerima konsekuensi jika ucapannya tidak benar, tetapi menegaskan bahwa pihak yang dituding harus bertanggung jawab apabila tudingan tersebut terbukti.
Teguh Istiyanto turut membenarkan pernyataan rekannya. Ia mengaku memiliki sejumlah saksi kunci dari kalangan tahanan, tetapi enggan membeberkan identitas maupun jumlahnya. “Ya rahasialah, soalnya Danang ini pasti mau ngosek (mengulik) saksi-saksi itu. Rahasia dulu,” ujar dia.
Sebelum meninggalkan area pengadilan, Teguh juga menginstruksikan para pendukungnya untuk bersiap menghadapi agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret, dengan agenda pembacaan vonis. “Jangan lupa ya besok Kamis persiapkan diri. Kita menjadi saksi bersama-sama!” teriaknya yang disambut seruan “Pati ora sepele!” oleh para simpatisan AMPB yang memadati pintu keluar pengadilan.
Latar Belakang Kasus
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Botok dan rekannya, Teguh Istiyanto, berawal dari aksi protes massa yang kecewa terhadap hasil Sidang Paripurna DPRD Pati terkait hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Aksi tersebut berujung pada blokade Jalur Pantura Pati, tepatnya di pertigaan Widorokandang, pada 31 Oktober 2025 lalu. Mereka pun dituntut 10 bulan pidana penjara atas aksi blokade jalan tersebut.
Agenda Sidang Berikutnya
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Maret 2026 dengan pembacaan vonis. Para pihak terkait, termasuk para pendukung, telah bersiap menghadapi proses hukum yang akan berlangsung. Dalam sidang tersebut, harapan besar ditempatkan pada pengadilan untuk memberikan keputusan yang adil dan transparan.





