MPBI DIY Buka Posko THR 2026, Sektor Informal dan Ekonomi Gig Rentan Pelanggaran

Mpbi Buka Posko Pengaduan Dan Konsultasi Thr Buruh Diy 2020
Mpbi Buka Posko Pengaduan Dan Konsultasi Thr Buruh Diy 2020

Pemetaan Kerawanan THR 2026 oleh MPBI DIY

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor yang paling rentan mengalami pelanggaran dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Dalam laporan mereka, sektor ekonomi informal, pekerja platform digital seperti ojek online dan kurir, serta pekerja rumah tangga (PRT) dan caregiver menjadi fokus utama karena tingkat perlindungan hukum yang minim.

Posko THR 2026 resmi dibuka di Maguwoharjo untuk menerima pengaduan dan memastikan hak pekerja dibayarkan secara penuh. Proses ini melibatkan enam tahapan verifikasi hingga kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja tercapai. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan serikat pekerja dan pemerintah daerah dalam memastikan keadilan bagi pekerja rentan.

Sektor yang Paling Rentan

Menurut Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, kerentanan dalam pembayaran THR 2026 berada pada sektor-sektor yang minim pengawasan negara. Berdasarkan analisis data lapangan, terdapat tiga kategori besar yang menjadi perhatian utama:

  1. Usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang ritel, kuliner, dan jasa.
  2. Pekerja informal dan gig economy, termasuk ojol, kurir, dan pekerja platform digital yang sering tidak diakui sebagai pekerja formal.
  3. Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan caregiver, yang memiliki relasi kerja privat tanpa kontrak tertulis.

Irsad menjelaskan bahwa status hubungan kerja yang tidak diakui secara formal sering kali menjadi celah bagi pemberi kerja untuk menghindari kewajiban membayar THR sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, MPBI DIY menyiapkan lima strategi konkret untuk mengatasi kekosongan regulasi ini.

Strategi yang Diterapkan

Strategi utama MPBI DIY adalah mendorong Pemda DIY untuk berperan aktif sebagai penjamin kesejahteraan melalui kebijakan daerah. Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:

  • Mendorong Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja informal berbasis relasi kerja.
  • Mengusulkan skema bantuan sosial khusus Lebaran bagi PRT dan pekerja rentan lainnya.
  • Mendorong integrasi pekerja informal ke dalam sistem jaminan sosial yang lebih luas, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan program jaring pengaman sosial daerah.
  • Mendesak perusahaan aplikasi transportasi dan layanan digital memberikan THR bagi pekerja atau mitra.
  • Terus mendorong pemerintah pusat agar menerbitkan Surat Edaran THR khusus untuk pekerja informal.

Mekanisme Posko dan Penuntasan Aduan

Melalui pembukaan Posko THR 2026 di Ringroad Utara, Maguwoharjo, MPBI DIY menargetkan penguatan sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Irsad menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan dikawal melalui enam tahapan prosedur hingga hak pekerja terpenuhi.

Tindak lanjut pengaduan dimulai dari verifikasi dan klarifikasi data pekerja serta status hubungan kerja. MPBI DIY bersinergi dengan Pengawas Ketenagakerjaan DIY dan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan pendampingan hukum bila THR tidak dibayarkan. Selain itu, kampanye publik dan monitoring ketat dilakukan sampai pembayaran THR dilakukan.

Bagi MPBI DIY, parameter keberhasilan penanganan kasus di posko tersebut sangat kaku. Laporan atau aduan dinyatakan selesai hanya jika hak pekerja benar-benar dibayarkan.

Apa Itu THR?

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dll. Berikut beberapa poin penting mengenai aturan THR di Indonesia:

  • Siapa yang Berhak Menerima?
  • Pekerja PKWT & PKWTT: Baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja informal, seperti ojol, PRT, dan caregiver, sedang dipertimbangkan untuk mendapatkan hak serupa atau bantuan sosial setara THR.

  • Berapa Besaran THR?

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja/12 X gaji.

  • Kapan THR Harus Dibayarkan?

  • Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang (Rupiah) dan tidak boleh dicicil atau diganti dalam bentuk barang (sembako, parsel, dll).


Pos terkait