Muhammadiyah Umumkan Alasan Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Berdasarkan Astronomi di Alaska

Aa1zxnjc
Aa1zxnjc

Penjelasan PP Muhammadiyah tentang Penetapan Awal Ramadan 1447 H

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjelaskan alasan penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan dalam penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah. Sebab, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, mengakui keputusan tersebut memantik diskusi kritis di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul ialah bagaimana mungkin umat Islam di Indonesia memulai puasa, sementara parameter hilal di lokasi rujukan (Alaska) baru terpenuhi belasan jam kemudian.

“Keberatan ini wajar terjadi akibat benturan antara logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik,” kata Rofiq dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).

Ia menegaskan pentingnya memahami logika syar’i dan astronomis Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) secara proporsional. Setidaknya ada lima alasan utama yang mendasari keputusan tersebut.

Alasan Pertama: Konsep Satu Hari Satu Tanggal (Single Global Day)

Rofiq menjelaskan perlunya membedakan antara “waktu” (jam/siang-malam) dan “tanggal” (sistem administrasi hari). KHGT tidak mengubah kewajiban puasa yang tetap dilaksanakan dari fajar hingga magrib sesuai waktu setempat.

Dalam sistem ini, bumi dipandang sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Samudra Pasifik, bergerak ke barat melewati Selandia Baru, Australia, Asia, Afrika, Eropa, Amerika, dan berakhir kembali di Pasifik dekat Alaska.

Karena itu, jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun sebelum siklus hari berakhir—meskipun di wilayah paling barat seperti Alaska—maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada tanggal yang sama.

“Jadi, 17 Februari dipandang sebagai satu hamparan waktu global. Ketika syarat terpenuhi di ujung hari (Alaska), status bulan baru berlaku untuk seluruh zona waktu dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia,” tegasnya.

Alasan Kedua: Aspek Syariah yakni Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra

Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global. Dalam fikih Muhammadiyah sebelumnya dikenal konsep Wilayatul Hukmi, yakni hilal yang wujud di satu daerah dapat berlaku untuk seluruh wilayah negara.

Sebagai contoh, hilal yang terlihat di Aceh dapat menjadi dasar awal puasa bagi umat Islam di Maluku atau Papua. KHGT memperluas konsep ini menjadi Wilayatul Ardh (kesatuan wilayah bumi), yang dalam istilah teknis disebut naql imkan al-rukyah—mentransfer visibilitas hilal secara global.

Rofiq menyatakan, perintah Nabi Muhammad saw untuk berpuasa karena melihat hilal dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan global, bukan terfragmentasi secara lokal.

Alasan Ketiga: Logika Hisab dan Isu “Mundur Waktu”

Menjawab kekhawatiran bahwa Indonesia berpuasa sebelum hilal “wujud” di Alaska, Rofiq menekankan bahwa hisab merupakan instrumen kepastian (qath’i). Hisab tidak bergantung pada realisasi peristiwa secara langsung, melainkan pada kepastian terjadinya peristiwa tersebut.

Menurutnya, memulai puasa lebih awal di Indonesia bukan berarti mendahului takdir, melainkan karena perbedaan rotasi bumi yang menempatkan Indonesia pada zona waktu lebih awal.

“Pengetahuan pasti bahwa pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia. Validitas hukumnya berlaku untuk satu putaran hari secara utuh,” jelasnya.

Alasan Keempat: Konvergensi dengan Kalender Ummul Qura

Ia meluruskan bahwa penetapan 18 Februari tidak semata bergantung pada Alaska. Secara faktual, Kalender Ummul Qura di Arab Saudi kemungkinan besar juga menetapkan 1 Ramadan pada tanggal yang sama.

Hal itu karena Kalender Ummul Qura menggunakan kriteria lebih longgar, yakni bulan terbenam setelah matahari (moonset after sunset) tanpa syarat ketinggian minimum. Pada 17 Februari petang di Makkah, bulan sudah berada di atas ufuk, sehingga berpotensi masuk bulan baru.

Muhammadiyah menyebut Alaska sebagai bentuk konsistensi terhadap kriteria hasil Kongres Internasional Penyatuan Kalender 2016, yang mensyaratkan visibilitas ilmiah minimal tinggi 5 derajat dan elongasi 8 derajat.

“Kriteria tersebut telah diterima secara resmi melalui Musyawarah Nasional Tarjih 1447 H/2024 M di Pekajangan, Pekalongan, dan ditanfidz oleh PP Muhammadiyah pada 1445 H/2025 M,” urainya.

Alasan Kelima: Historisitas dan Kematangan Ijtihad

Rofiq menegaskan penerapan KHGT bukan keputusan mendadak, melainkan hasil ikhtiar intelektual hampir dua dekade. Kajian penyatuan kalender telah dimulai sejak 2007, ketika Ketua Umum PP Muhammadiyah saat itu, Din Syamsuddin, menjadi inisiator.

Pada tahun tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menggelar simposium internasional bertajuk The Effort Towards Unifying the Islamic International Calendar di Jakarta. Forum tersebut menghadirkan pakar astronomi dan kalender Islam dunia, seperti Prof. Dr. Muhammad Ilyas dari Malaysia dan Dr. Jamaluddin Abdurraziq dari Maroko.

Setelah melalui proses verifikasi panjang selama sekitar 19 tahun, sistem KHGT resmi diberlakukan pada 2025. Ramadan 1447 H (2026 M) menjadi momentum pertama penerapan sistem kalender global tersebut.

“Keputusan ini adalah buah ijtihad panjang yang telah ditanam dan dirawat sejak era kepemimpinan Pak Din Syamsuddin,” ungkap Rofiq.

Rofiq menambahkan, peralihan menuju sistem kalender global menuntut perubahan cara pandang dari pendekatan lokal menuju kesadaran sebagai satu komunitas umat global.

“Keputusan berpuasa pada 18 Februari bukan mendahului alam, melainkan wujud ketaatan pada sistem hisab yang memberikan kepastian ilmu dan komitmen pada persatuan matra di seluruh muka bumi,” ujarnya.

Ia pun berharap, umat Islam dapat memahami konstruksi pemikiran tersebut sehingga dapat menyongsong Ramadan 1447 H dengan penuh keyakinan.

Lebih jauh, penerapan Kalender Hijriyah Global Tunggal dinilai sebagai ikhtiar untuk menghadirkan sistem penanggalan Islam yang unifikatif dan mempersatukan umat Islam secara global setelah lebih dari 14 abad penantian.

“Ini adalah upaya melunasi ‘hutang peradaban’ umat Islam untuk memiliki satu sistem kalender yang menyatukan,” pungkasnya.

Pos terkait