MUI: Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan

Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan Batal Atau Tidak Ini Penjelasannya
Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan Batal Atau Tidak Ini Penjelasannya

Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan Menurut Pandangan Ulama

Donor darah merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat, terutama dalam rangka membantu sesama. Namun, bagi umat Muslim yang sedang menjalani puasa Ramadhan, ada pertanyaan mengenai hukumnya. Berikut penjelasan mengenai hukum donor darah saat puasa berdasarkan pandangan ulama.

Keputusan MUI tentang Donor Darah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan penjelasan terkait hukum donor darah selama bulan Ramadhan. Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Juli 2000, disebutkan bahwa pengeluaran darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.

Menurut pandangan fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Karena itu, donor darah tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Pandangan Ulama Terkait Donor Darah Metode Aferesis

Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis. Yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.

“Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan,” kata Faiz.

Meski demikian, ia menyarankan agar kehati-hatian dilakukan. Donor aferesis sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak, guna menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Pandangan Lain Mengenai Donor Darah

Pandangan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat laman resmi Nahdlatul Ulama (NU). Yang menyebut donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas mazhab.

Dengan demikian, donor darah tetap dianggap sah dan tidak membatalkan puasa, meskipun prosesnya melibatkan pengambilan darah dari tubuh.

Kebutuhan Darah di Bulan Ramadhan

Permintaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) selalu ada, bahkan kebutuhan darah di bulan Ramadhan tetap tinggi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan siap untuk berdonasi, terutama jika diperlukan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan ulama dan keputusan MUI, donor darah tidak membatalkan puasa. Namun, masyarakat tetap disarankan untuk memperhatikan kondisi kesehatan dan waktu pelaksanaan donor darah agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau perbedaan pendapat.


Pos terkait