Penjelasan Jaksa Mengenai Transaksi Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan tanggapan terkait tidak ditemukannya catatan transaksi yang menguntungkan terdakwa Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar dalam perkara pengadaan Chromebook. Tim JPU Roy Riady menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, pelaku biasanya mencoba menjauhkan uang hasil korupsi dari entitasnya, namun tetap menikmati manfaatnya.
“Apakah kalian tahu apa itu white-collar crime? White collar crime adalah bagaimana pelaku menjauhkan diri dari entitasnya, tetapi tetap menikmati keuntungan,” ujar Roy usai persidangan, Senin (23/2/2026) malam.
Roy menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin bahwa keuntungan sebesar Rp809 miliar akan terbukti dalam sidang sesuai dengan dakwaan jaksa. Ia juga menyebutkan bahwa fakta bisa menunjukkan jumlah yang lebih besar jika melihat adanya kelebihan jumlah saham.
“Ya, pasti terbukti, bahkan bisa lebih besar dari angka tersebut,” tambahnya.
Penjelasan Saksi Mengenai Transaksi Rp809 Miliar
Sebelumnya, dua saksi dari PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) memberikan penjelasan tentang transaksi senilai Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Dalam sidang, Head Departemen Finance dan Accounting GOTO Adesty Kamelia Usman dan Head of Corporate Secretary GOTO RA Koesoemohadiani menjelaskan detail transaksi tersebut.
Mendengar penjelasan tersebut, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus ini. Ia menilai bahwa nominal Rp809 miliar yang dituduhkan tidak valid karena merupakan transaksi murni untuk kepentingan bisnis.
“Semua saksi dari GOTO, termasuk dari notaris, keuangan, dan korporasi, menyatakan bahwa tidak ada satu pun bukti bahwa uang itu sepeser pun diterima oleh saya. Tidak ada,” ujar Nadiem.
Perspektif Jaksa dan Peran Bukti dalam Sidang
Dalam persidangan, jaksa berusaha memperkuat argumen mereka dengan membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar menguntungkan terdakwa. Meski belum ada catatan transaksi yang jelas, jaksa percaya bahwa keuntungan tersebut dapat terbukti melalui bukti-bukti lain seperti perubahan kepemilikan saham atau alur dana yang tidak wajar.
Selain itu, jaksa juga menyoroti konsep white-collar crime sebagai dasar hukum dalam kasus ini. Konsep ini menunjukkan bahwa pelaku tidak selalu langsung menerima uang korupsi, tetapi bisa menikmati manfaatnya melalui cara-cara yang lebih halus dan sulit dilacak.
Reaksi Nadiem Makarim
Nadiem Makarim terus bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam keuntungan finansial dari kasus ini. Ia menegaskan bahwa semua transaksi yang terjadi adalah murni untuk kepentingan bisnis dan tidak memiliki kaitan dengan dugaan korupsi. Hal ini juga didukung oleh kesaksian para saksi dari GOTO yang menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa uang tersebut diterima olehnya.
Meski demikian, jaksa tetap bersikeras bahwa kasus ini membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan korupsi harus diteliti secara mendalam, terutama jika ada indikasi adanya keuntungan yang tidak wajar.





