Narapidana Lapas Tangerang Menyimpan Narkoba Di Dalam Penjara

Aa1pjvb3
Aa1pjvb3

Penangkapan Dua Narapidana Terkait Narkoba di Lapas Pemuda Tangerang

Dua warga binaan pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang, JI dan MFI, berhasil ditangkap oleh petugas karena menyimpan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di kamar blok hunian mereka. Barang bukti yang ditemukan meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu-sabu, ekstasi, hingga tembakau sintetis.

Petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 18,44 gram milik JI. Selain itu, narapidana asal Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur ini juga menyimpan 96 butir pil ekstasi serta 26,56 gram bibit tembakau sintetis. Sementara itu, MFI dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyimpan 11,49 gram tembakau sintetis dalam lemari kamar blok di Lapas Pemuda. Kedua narapidana tersebut menghuni kamar blok yang sama.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pada Ahad, 1 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit I Subunit I Satresnarkoba telah menangkap dua orang terkait kasus narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis. “Kami masih mengembangkan temuan yang merupakan limpahan dari Lapas Pemuda. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Arnold saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Maret 2026. Ia juga memastikan akan segera memeriksa petugas Lapas Pemuda. “Sedang kami Jadwalkan,” tambah Arnold.

Kronologi Peristiwa

Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendapat informasi dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang soal temuan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam kamar blok Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang. Atas informasi tersebut, tim merespon dan menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Petugas Satresnarkoba tiba di Lapas Pemuda sekitar pukul 23.00 dan mengamankan JI dan MFI.

“Kami amankan barang bukti dan pelaku,” kata Arnold.

Saat ini, kedua tersangka yang merupakan narapidana narkotika oleh Lapas Pemuda dipindahkan ke Lapas Kelas I A Tangerang dengan alasan memudahkan pemeriksaan. Termasuk sedang didalami bagaimana narkoba itu bisa masuk ke dalam Lapas.

Penanganan Lebih Lanjut

Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan petugas Lapas Pemuda untuk mengetahui lebih jauh tentang peristiwa ini. Proses pengusutan terus berlangsung agar dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.

Selain itu, pihak Lapas Pemuda juga sedang memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan di dalam kompleks lapas guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan menjaga lingkungan lapas dari gangguan narkoba.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Hingga saat ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten, M. Ali Syeh Banna belum memberikan respons terkait penemuan narkotika di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Pesan dan telepon Tempo yang dikirim ke nomor selularnya belum berbalas. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait masih dalam proses evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pemasyarakatan untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba. Dengan kerja sama antara petugas lapas dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penggunaan narkoba.

Pos terkait