Nasib Anak Tyas Tetap WNI, Kemenkum: Tidak Bisa Asal Ganti Kewarganegaraan

Aa1xa94q
Aa1xa94q

Perkara Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas

Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa LPDP, kini tengah dihadapkan pada masalah baru terkait status kewarganegaraan anaknya. Masalah ini muncul setelah pihak berwenang menilai tindakan Dwi dan suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro, melanggar undang-undang perlindungan anak.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyampaikan bahwa tindakan Dwi dinilai berpotensi melanggar hak perlindungan anak. Menurutnya, jika melihat dari segi usia, anak Dwi belum memiliki kemampuan untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri. Seseorang dapat berpindah kewarganegaraan hanya jika telah diklasifikasikan sebagai penduduk tetap di negara lain. Aturan ini hanya berlaku bagi orang dewasa yang memiliki hak menentukan kewarganegaraan.

Sementara itu, untuk anak, keputusan mengenai kewarganegaraan baru bisa dilakukan ketika mencapai usia 21 tahun, asalkan lahir dari perkawinan yang sah dengan ayah atau ibu warga negara asing. Namun, dalam kasus Dwi dan pasangannya, keduanya adalah WNI, bukan hasil dari perkawinan campuran. Oleh karena itu, pernyataan Dwi tentang status kewarganegaraan anaknya menjadi sorotan.

Widodo menjelaskan bahwa meskipun anak Dwi lahir di luar wilayah Indonesia dan mendapat kewarganegaraan dari negara tempat lahirnya, status tersebut tidak otomatis diakui oleh Indonesia. Terlebih, Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli. Sehingga, status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak tersebut benar-benar lahir di sana.

“Jika tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia,” ujar Widodo.

Kontroversi Awal Kasus Dwi

Kontroversi bermula dari unggahan video Dwi Sasetyaningtyas yang memperlihatkan surat resmi dari Home Office Inggris mengenai status kewarganegaraan anak keduanya. Pernyataan Tyas, sapaan akrabnya, yang menyebut “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan”, memicu gelombang kritikan keras dari publik.

Perbincangan semakin ramai setelah netizen menemukan fakta bahwa suami Dwi, Arya Iwantoro, juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Informasi ini ditemukan dari tulisan Arya dalam tesisnya yang menyebutkan berterima kasih kepada pembiayaan LPDP. Hal ini membuat banyak netizen merasa konten tersebut kurang bijak dilontarkan seorang awardee LPDP.

Tyas, yang saat ini tinggal di Inggris bersama suaminya, sempat mengungkapkan rasa kesal sebagai WNI terhadap kebijakan pemerintah. Namun, banyak netizen menilai pernyataannya merendahkan status warga Indonesia. Selain itu, cara Tyas membalas komentar netizen juga dinilai tidak bijak.

Latar Belakang Dwi dan Suaminya

Dwi Sasetyaningtyas, lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), lanjut studi S2 di Delft University of Technology, Belanda. Beasiswa LPDP yang ia terima digunakan untuk studi pada tahun 2015 dan lulus pada tahun 2017. Setelah kembali ke Indonesia, ia aktif dalam berbagai program sosial, seperti penanaman 10 ribu pohon bakau di pesisir pantai, serta partisipasi dalam penanggulangan bencana dan pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, kembalinya Tyas ke Inggris karena mendampingi suami yang bekerja sebagai konsultan periset di University of Plymouth. Meski begitu, isu tentang kewajiban pengabdian awardee LPDP yang dikenal dengan aturan 2N+1 mulai muncul.

Permintaan Maaf Dwi

Dwi akhirnya membuat pernyataan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya yang memicu kontroversi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan. Namun, ia menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang.

Dwi juga mengakui kesalahan dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik. Ia berjanji untuk belajar berkomunikasi dengan lebih bijaksana dan berempati dalam menyampaikan pandangan di ruang publik.

Ia menyatakan cintanya terhadap Indonesia, dengan segala harapan dan tantangannya, dan berharap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan.

Pos terkait