Nasib Bripda Masias Siahaya: Dipecat Tidak Hormat Usai Kematian Pelajar di Maluku

Aa1wvvv9
Aa1wvvv9

Penanganan Kasus Kekerasan yang Menewaskan Pelajar di Maluku

Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, telah dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang digelar oleh Majelis Kode Etik Polri, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan. Putusan tersebut diumumkan pada Selasa (24/2/2026), dini hari.

Bripda Mesias Siahaya diduga melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14 tahun) hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Insiden ini terjadi pada Kamis (19/2/2026), dan sebelumnya ia sudah resmi berstatus tersangka setelah gelar perkara dilakukan di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Sidang Etik dan Hukuman yang Dijatuhkan

Sidang etik juga memutuskan bahwa Bripda Mesias Siahaya akan ditahan di tempat khusus selama 4 hari terhitung sejak putusan dibacakan. Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, majelis menyampaikan bahwa perbuatan Bripda Mesias tidak hanya sebagai perbuatan tercela dan melanggar aturan hukum yang berlaku, namun juga telah mencederai institusi Polri.

Meski mengakui kesalahannya dalam persidangan dan meminta maaf kepada keluarga korban, hal itu tidak mampu menolong Bripda Mesias Siahaya untuk lolos dari hukuman pemecatan tidak dengan hormat. “Terdakwa telah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban,” kata majelis, seperti diberitakan oleh salah satu media.

Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Bripda Mesias Siahaya. “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi.

“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Permintaan Maaf dari Kapolda Maluku

Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar di Kota Tual. Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Latar Belakang Kejadian

Adapun peristiwa ini bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Sementara kakaknya, NK (15), menjalani perawatan medis.

Pos terkait