Nasib Bripka HDN Dipecat Gara-Gara Bolos Sebulan, Humas Polres: Kategori Berat

Anggota Polisi di Karanganyar Dipecat Karena Tidak Hadir Selama Sebulan

Seorang anggota polisi di Polres Karanganyar resmi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) karena tidak hadir dalam tugas selama sebulan tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin dapat berdampak serius pada karier seseorang, terutama dalam institusi seperti kepolisian yang sangat menghargai disiplin dan tanggung jawab.

Bripka HDN, yang merupakan bintara di Polres Karanganyar, terbukti mangkir dari tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan atas Putusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/299/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.

Penjelasan dari Pelaksana Sementara (PS) Kasi Humas

Iptu Mulyadi, sebagai Pelaksana Sementara (PS) Kasi Humas Polres Karanganyar, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dalam penerapan aturan internal. Iptu Mulyadi menyampaikan bahwa Bripka HDN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut,” ujar Iptu Mulyadi. “Hal tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian yang menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”

Konsekuensi dari Pelanggaran Disiplin

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara konsisten. Setiap anggota yang gagal menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi akan mendapatkan konsekuensi sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa integritas adalah landasan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Institusi kepolisian akan terus menjaga kepercayaan publik melalui tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik. Iptu Mulyadi menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota mematuhi aturan dan menjunjung nilai-nilai yang menjadi dasar kerja mereka.

Pentingnya Disiplin dalam Institusi Kepolisian

Disiplin menjadi salah satu aspek terpenting dalam dunia kepolisian. Kehadiran dan ketaatan terhadap tugas adalah bagian dari tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh setiap anggota. Pelanggaran seperti yang dilakukan Bripka HDN tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga dapat merusak citra institusi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Dengan adanya tindakan tegas seperti pemberhentian tidak hormat, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota lainnya agar lebih waspada dalam menjalankan tugas dan menjaga kehormatan institusi. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa Polri tidak ragu dalam mengambil langkah-langkah tegas jika diperlukan.

Kesimpulan

Pemecatan Bripka HDN menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran disiplin tidak bisa diabaikan, terlebih dalam lingkungan kerja yang membutuhkan kepatuhan tinggi. Dengan tindakan yang dilakukan, Polri menunjukkan komitmennya dalam menjaga standar profesionalisme dan integritas. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk lebih memperhatikan tanggung jawab dan kesadaran akan aturan yang berlaku.

Pos terkait