Nasib Guru P3K Paruh Waktu di Sambas yang Bergantung pada Tunjangan Profesi

4225098085
4225098085

Keluhan Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas

Sejumlah guru yang tergabung dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan memiliki sertifikasi pendidik di Kabupaten Sambas mengeluhkan tidak adanya gaji dari pemerintah daerah. Hingga saat ini, penghasilan mereka hanya berasal dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan oleh pemerintah pusat sebesar sekitar Rp2 juta per bulan. Namun, hal tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Tidak Ada Tambahan Gaji dari APBD

Para guru yang telah resmi dilantik sebagai PPPK paruh waktu sejak Desember 2025, hingga akhir Februari 2026, belum menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka hanya mengandalkan TPG yang bersumber dari APBN. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan karena status mereka sebagai PPPK seharusnya disertai dengan kepastian penghasilan dari pihak daerah.

S, seorang guru SMP negeri di Kecamatan Tebas, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima tunjangan profesi sebesar sekitar Rp2 juta per bulan. Menurutnya, tunjangan tersebut bukanlah gaji pokok, melainkan hak profesional yang diberikan oleh pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak diberikan gaji dari pemda, dan hanya menerima tunjangan sertifikasi dari pusat.

Larangan Menerima Honor dari BOS

Situasi semakin berat karena guru bersertifikasi saat ini juga tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini merujuk pada petunjuk teknis BOS yang melarang pembayaran gaji guru bersertifikasi dari dana yang sumbernya berasal dari pusat. Akibatnya, para guru tidak bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari sumber lain.

Perbandingan dengan Daerah Lain

S mengaku heran dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sambas, karena menurutnya guru PPPK paruh waktu bersertifikasi di daerah lain justru tetap mendapatkan gaji dari APBD. Ia memberikan contoh kondisi di Singkawang dan Bengkayang, di mana guru masih menerima gaji daerah meskipun nominalnya sekitar Rp1 jutaan per bulan dan tidak mengganggu tunjangan sertifikasi dari pusat.

“Di daerah lain bisa dianggarkan. Itu hak guru dan tidak mengganggu tunjangan sertifikasi. Tapi mengapa di Sambas tidak bisa?” tegasnya. Ia juga menyoroti nasib guru agama yang dinilai lebih memprihatinkan karena pencairan tunjangan dari Kementerian Agama kerap terlambat.

Minim Sosialisasi dan Harapan pada Pemda

Selain persoalan gaji, S menilai minimnya informasi dan sosialisasi terkait skema penggajian PPPK paruh waktu turut memperburuk keadaan. Para guru masih bingung apakah penghasilan mereka seharusnya bersumber dari BOS sekolah atau langsung dari APBD, khususnya bagi guru yang telah bersertifikasi.

Ia berharap pemerintah daerah segera merespons keluhan yang mulai disuarakan para guru. “Kami berharap ada kejelasan, pengarahan, dan kebijakan dari pemda agar hak guru bisa dianggarkan dan dibayarkan tepat waktu,” katanya.


Pos terkait