Nasib Ibu Tiri Nizam di Kemenag Kini Kacau, Masih Dibayar Tapi Hanya Separuh

Aa1woq1j 1
Aa1woq1j 1

Status PPPK TR Terancam Dinonaktifkan Akibat Kasus KDRT

TR (47) yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya, NS (13), kini menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama, TR kini terancam dinonaktifkan dari jabatannya dengan gaji yang hanya dibayar 50 persen selama proses hukum berlangsung.

TR bertugas sebagai penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder, Sukabumi. Ia tinggal di Kampung Talagasari, RW 04/RT 01, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam pernyataannya, Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa status kepegawaian TR masih dalam kondisi normal sampai ada surat resmi penetapan tersangka.

“Per hari ini kami belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih di PJ normal,” ujar Irmansyah. Namun, jika nanti ada surat penetapan tersangka, maka TR akan segera dinonaktifkan dan gajinya hanya dibayarkan 50 persen selama masa status tersangka.

Selain itu, konsekuensi hukum terhadap status PPPK TR juga bergantung pada vonis pengadilan. Jika putusan pengadilan di bawah dua tahun, TR bisa kembali aktif sebagai PPPK. Namun, jika hukuman di atas dua tahun, ia terancam diberhentikan sesuai aturan kepegawaian.

Ayah Korban Cabut Kesepakatan Damai

Perkembangan terbaru muncul dari pihak keluarga korban. Anwar Satibi (38), ayah kandung NS, memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai yang telah dibuat sebelumnya. Sebelumnya, kasus tersebut sempat diselesaikan melalui perjanjian damai, tetapi pihak keluarga menilai kesepakatan tersebut dilanggar karena kekerasan diduga kembali terjadi hingga berujung pada kematian NS.

Penasehat hukum Anwar, Dedi Setiadi, menyatakan bahwa berkas lama akan diaktifkan kembali. “Perkara yang sudah ada perdamaian kembali dicabut oleh klien kami. Karena sudah melanggar hasil perjanjian kesepakatan damai,” ujar Dedi. Menurutnya, semua dokumen pendukung pada perkara sebelumnya telah lengkap, termasuk visum dan saksi-saksi.

Kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Laporan lama tercatat dengan Nomor LP/B/30/XI/2024/SEK JAMPANG KULON/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT dan sempat ditangani Unit PPA Sat Reskrim.

Anwar menegaskan keinginannya agar proses hukum kembali berjalan. “Saya menginginkan dan memohon kepada Polres Sukabumi untuk dapat memproses kembali laporan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penyangkalan dari TR

Di sisi lain, TR membantah seluruh tudingan penganiayaan maupun pembunuhan. Ia menyebut kematian anak tirinya sebagai takdir dan mengaku telah merawat korban sejak duduk di kelas 3 SD. Ia juga menyatakan terpukul atas kepergian NS.

Korban sendiri diketahui merupakan santri Ponpes Darul Ma’arif, Cibitung, Jawa Barat. Sebelum meninggal dunia, NS disebut mengaku dipaksa meminum air panas, yang diduga menyebabkan luka bakar pada tubuhnya. Ia mengembuskan napas terakhir di RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sekitar 56 kilometer dari Palabuhanratu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru atas pencabutan perjanjian damai maupun proses hukum lanjutan. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, serta status tersangka sebagai aparatur negara.

Pos terkait