Warga Sidoarjo Didakwa karena Menjual Bahan Pembuat Mercon
Seorang warga Kabupaten Sidoarjo, Moch Ibrah Maulana (19), terdakwa dalam kasus penjualan bahan pembuat mercon. Ia dibawa ke Pengadilan Negeri Gresik setelah diduga menjual bahan-bahan yang digunakan untuk membuat petasan.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah 793,52 gram bacon. Meski terdengar tidak biasa, bacon ini ternyata menjadi bagian dari bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan.
Pembela hukum terdakwa, Juris Justitio, mengungkapkan bahwa terdakwa hanya menjual bahan mercon untuk keperluan masyarakat yang ingin membuat petasan pada bulan Ramadan tahun 2025. Menurutnya, terdakwa tidak memproduksi sendiri, melainkan hanya menjual bahan-bahan tersebut.
Juris juga menyebutkan bahwa ada seseorang yang membeli bahan tersebut melalui media sosial Facebook sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp270.000. “Klien kami hanya menjual barang obat mercon. Tidak memproduksi sendiri. Semoga ada keadilan baginya,” ujar Juris, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, Juris menambahkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa bahan mercon tersebut masuk dalam kategori ledakan rendah. Dari data laboratorium, bahan tersebut merupakan bagian dari campuran dalam pembuatan serbuk petasan dan termasuk bahan peledak jenis low explosive.
“Sehingga, agar dibebaskan,” katanya.
Penjelasan Hukum Terkait Kasus Ini
Terdakwa Moch Ibrah Maulana didakwa melanggar Pasal 306 juncto Pasal 622 ayat (2) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan penggunaan bahan peledak yang tidak sah dan dapat membahayakan keselamatan umum.
Meskipun demikian, pembela hukum terdakwa berargumen bahwa tindakan terdakwa tidak sepenuhnya bersifat merugikan masyarakat. Juris mengingatkan bahwa bahan yang dijual oleh kliennya memiliki kategori ledakan rendah, sehingga tingkat bahaya yang ditimbulkan lebih kecil dibandingkan bahan peledak berbahaya lainnya.
Peran Media Sosial dalam Penjualan Bahan Mercon
Salah satu faktor yang memicu kasus ini adalah peran media sosial dalam transaksi jual beli bahan-bahan yang dilarang. Dalam hal ini, terdakwa menjual bahan mercon melalui Facebook. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di media sosial, terutama dalam hal penjualan barang ilegal.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum terkait penjualan bahan-bahan yang bisa digunakan untuk membuat petasan. Meskipun terdakwa berargumen bahwa tindakannya tidak bersifat merugikan, namun tetap saja, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.
Dengan adanya kasus seperti ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan memahami risiko dari transaksi ilegal. Selain itu, pihak berwenang juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap penjualan bahan-bahan berbahaya, baik secara online maupun offline.





