Nasib Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Dihukum, Terancam Diusir dari Kampus

907e00e0 45fe 11ed 9ae9 959994b8a64c 26
907e00e0 45fe 11ed 9ae9 959994b8a64c 26

Nasib Pelaku Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau

Nasib pelaku pembacokan terhadap mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau sangat memprihatinkan. Selain menghadapi proses hukum, pelaku bernama Raihan Mufazzar (21) juga mendapatkan sanksi dari pihak kampus.

Pihak Rektorat UIN Suska Riau telah menyiapkan sanksi bagi Raihan karena tindakan kriminal yang dilakukannya, yaitu membacok teman sejawatnya, Farradhila Ayu Pramesti (23), menggunakan kapak. Sanksi yang diberikan dipastikan cukup berat mengingat tindakan yang dilakukan oleh pelaku termasuk kejahatan berat.

Ketua Tim Hukum dan Komunikasi Publik UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, menyatakan bahwa saat ini sanksi belum diberikan kepada Raihan. Ia menjelaskan bahwa proses sedang berlangsung melalui tim kode etik.

“Belum. Saat ini sedang dalam proses tim kode etik,” kata Rhonny ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026) malam.

Rhonny menegaskan bahwa UIN Suska Riau mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ia memastikan bahwa pelaku akan menerima sanksi berat.

Sanksi berat itu berupa drop out (DO) alias diberhentikan dari status sebagai mahasiswa.

“Ya, dipastikan (sanksi berat),” kata Rhonny.

Untuk diketahui, tersangka Raihan Mujafar kini mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. Ia ditangkap setelah melakukan pembacokan terhadap korban, Farradhila Ayu Pramesti, pada Kamis (26/2/2026) pagi.

Pelaku dan korban sama-sama merupakan mahasiswa Ilmu Hukum semester 8. Motif dari tindakan tersebut diduga berkaitan dengan perasaan sakit hati karena cintanya ditolak. Korban disebut memiliki tambatan hati lain, sehingga membuat pelaku merasa tidak nyaman.

Raihan ternyata sudah merencanakan untuk menganiaya korban. Ia membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, lalu datang ke kampus untuk menemui korban.

Korban saat itu sedang duduk sendirian di dalam ruang seminar proposal (sempro) di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Mereka sempat terjadi cekcok mulut. Setelah itu, Raihan mengeluarkan kapak dan langsung membacok korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami delapan luka bacok. Beruntung, korban berhasil selamat karena sempat menahan kapak di tangan pelaku. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.


Pos terkait