Nasib Raihan, Pelaku Pembacokan Farra, Terancam Diusir dari Kampus dan Lebaran di Penjara

Aa1xpagq 2
Aa1xpagq 2

Nasib Raihan Mufazzar yang Kini Berada di Ujung Tanduk

Nasib Raihan Mufazzar (21), pelaku pembacokan terhadap mahasiswi di UIN Suska Riau, kini berada di ujung tanduk. Ia tidak hanya harus menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga terancam sanksi tegas dari pihak kampus tempatnya menempuh pendidikan. Aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap Farradhila Ayu Pramesti (23) dengan menggunakan kapak membuat pihak rektorat mengambil sikap serius.

Universitas menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat karena masuk dalam kategori tindak kriminal. Ketua Tim Hukum dan Komunikasi Publik UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, menyampaikan bahwa hingga kini keputusan resmi memang belum dijatuhkan. “Belum. Saat ini sedang dalam proses tim kode etik,” kata Rhonny ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa kampus tetap mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, sinyal sanksi berat terhadap Raihan sudah sangat jelas.

Pihak universitas memastikan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama institusi pendidikan tersebut. Sanksi paling berat yang tengah dipertimbangkan adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO). Langkah ini dinilai sebagai konsekuensi logis atas perbuatan yang dilakukan di lingkungan akademik. “Ya, dipastikan (sanksi berat),” kata Ronny.

Dengan ancaman pidana dan sanksi akademik sekaligus, nasib Raihan kini benar-benar bergantung pada hasil proses hukum dan keputusan etik kampus.

Tersangka Mendekam di Penjara

Untuk diketahui, tersangka Raihan Mujafar kini mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. Ia ditangkap usai membacok teman dekatnya, Farradhila Ayu Pramesti pada Kamis (26/2/2026) pagi. Pelaku dengan korban sama-sama mahasiswa Ilmu Hukum semester 8. Motif Raihan membacok Farradhila, diduga sakit hati cintanya ditolak, karena korban sudah memiliki tambatan hati lain.

Raihan sudah merencankan untuk menganiaya korban. Ia membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, lalu datang ke kampus menemui korban. Korban saat itu sedang duduk sendirian di dalam ruang seminar proposal (sempro) di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.

Mereka sempat cekcok mulut. Raihan kemudian mengeluarkan kapak dan membacok korban. Akibatnya, korban mengalami 8 luka bacok. Beruntung korban selamat dari pembacokan, karena sempat menahan kapak di tangan pelaku. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.

Pos terkait