Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Pelaku Terancam Di DO
Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23), menjadi korban kekerasan berat yang dilakukan oleh rekan sejawatnya, Raihan Mufazzar (21). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) di kampus UIN Suska Riau. Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan civitas akademika dan masyarakat luas.
Proses Hukum Internal Kampus
Dewan Kode Etik UIN Suska Riau sedang memproses kasus ini sebagai pelanggaran berat. Pihak kampus menegaskan bahwa pelaku terancam sanksi terberat, yaitu pemberhentian atau drop out (DO), tanpa perlu menunggu putusan pengadilan. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, menyatakan bahwa tim Dewan Kode Etik sedang dalam proses sidang terkait kasus ini.
“Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Raihan Mufazzar),” katanya, dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026).
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dituduh melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam jenis kapak, yang mengarah pada percobaan pembunuhan. “Biasanya diberhentikan atau drop out,” tegas Alpi.
Sementara itu, salah satu anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa tim akan melaksanakan rapat koordinasi untuk mendiskusikan penanganan kasus ini. Ia menambahkan bahwa tim dapat merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi tanpa menunggu putusan pengadilan.
Rencana Pembunuhan Sejak 2025
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa Raihan Mufazzar telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak 2025. Pengakuan pelaku disampaikan kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan, red). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Pelaku juga mengaku telah mengasah kapak dan parang sebelum beraksi. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru di ruang isolasi one man one cell (satu orang satu ruangan sel).
Ancaman Hukuman 17 Tahun Penjara
Akibat aksi sadis yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara. “Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim.
Hasil pemeriksaan urine pelaku menunjukkan negatif narkoba. Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. “Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan,” sebut Anggi.
Motif Kekerasan
Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena sakit hati lantaran cintanya ditolak oleh korban. Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban. Saat kejadian, korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah atau ujian skripsi akhir.
“Korban saat itu sempat melarikan diri melalui jendela,” sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, dalam wawancara sebelumnya.
Kondisi Korban
Korban kini tengah menjalani pemulihan pasca operasi. Ia mengalami luka di kepala dan tangan setelah dibacok beberapa kali. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan karena pelaku cepat diamankan oleh petugas keamanan kampus.
Proses Hukum Lanjutan
Setelah kejadian, pelaku ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polsek Binawidya. Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku diduga sudah merencanakan aksi sadisnya tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan dua senjata tajam di tas pelaku, namun hanya kapak yang digunakan dalam aksinya.
Korban merupakan mahasiswi semester 8 asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Ia diserang saat bersiap melaksanakan ujian munaqosah. Pelaku secara tiba-tiba datang memasuki ruangan dengan membawa sebilah senjata tajam sejenis kapak dan langsung membacok korban beberapa kali.
Korban berusaha menangkis serangan hingga mengalami patah pada pergelangan tangan serta luka di bagian kepala. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.





