Nasrun, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang yang Tak Sendirian

129336447 E436a6fb F336 480d 9203 471b15526bd4 11
129336447 E436a6fb F336 480d 9203 471b15526bd4 11

Pembunuhan Istri oleh Lansia di Tanjungpinang: Motif dan Aksi Mengerikan

Seorang lansia berusia 67 tahun, Nasrun, menjadi sorotan setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Harsalena (56). Kejadian ini mengejutkan masyarakat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, karena pelaku diketahui telah memiliki riwayat kejahatan serupa sebelumnya.

Penemuan Jenazah yang Menyedihkan

Anak kedua pasangan tersebut, Aulia, adalah orang pertama yang menemukan jasad Harsalena. Saat itu, Aulia baru saja pulang dari aktivitas di luar rumah pada Rabu (25/2/2026) petang. Jasad korban ditemukan dalam gudang Perumahan Bintan Permata Indah gang Bogenvile nomor 9 RT05/RW04, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang. Jenazah Harsalena terbungkus kain dan karung, dengan hanya sebagian tubuh yang tersisa.

Nasrun mengakui bahwa ia memutilasi kedua kaki korban. Dalam konferensi pers Jumat (27/2/2026), Kapolda Kepri melalui Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si, menyebutkan bahwa pelaku berniat memotong seluruh anggota tubuh istrinya. Namun rencana itu terhalang karena aksinya diketahui oleh anaknya.

Tindakan Pelaku dan Upaya Kabur

Dua kaki yang telah dimutilasi oleh Nasrun dibawa menggunakan motor Honda Supra X dengan nomor polisi BP 3015 TY. Setelah itu, pelaku membuang bagian tubuh tersebut ke lahan kosong milik kakak iparnya di Kampung Unggat, Tanjungpinang. Kejadian pembunuhan terjadi sebelum Maghrib, sekitar pukul 17.50 WIB.

Setelah membunuh istrinya, Nasrun berniat kabur ke Kota Batam. Ia berencana melarikan diri melalui Jalan Lama Bintan dan menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Namun, rencana itu gagal karena polisi berhasil melacak keberadaannya melalui ponselnya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pelaku ditangkap tiga jam setelah kejadian. Iptu Freddy Simanjuntak, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menyampaikan bahwa Nasrun ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor di jalan lama Kabupaten Bintan. Saat itu, dia menuju ke arah Tanjunguban, Bintan Utara. Polisi menyebut Nasrun tidak melawan ketika ditangkap.

Selain sepeda motor yang digunakan, polisi menyita sebilah parang, pakaian, dan sejumlah peralatan lainnya. Total ada 22 barang bukti yang diamankan dalam kasus ini.

Motif Pembunuhan

Hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa Nasrun sakit hati karena sering diejek saat cekcok dengan istrinya. Kapolresta Tanjungpinang membenarkan jika Nasrun dan istrinya sempat bertengkar sebelum kejadian. Kesaksian warga sekitar lokasi kejadian juga mendukung informasi ini.

Saat pertengkaran terjadi, Nasrun hilang kontrol hingga keluar mengambil kayu dan memukul kepala korban berulang kali. Setelah itu, pelaku mengecek nadi korban untuk memastikan apakah istrinya sudah meninggal atau belum. Ketika mengetahui Harsalena meninggal, Nasrun mulai berniat membuang korban.

Karena tubuh korban terlalu besar untuk dibawa menggunakan motor, pelaku memutilasi kedua kaki korban.

Riwayat Kejahatan Sebelumnya

Aksi pembunuhan yang dilakukan Nasrun ternyata bukan yang pertama. Lansia di Tanjungpinang ini baru keluar penjara sekitar 6 bulan lalu atas pembunuhan terhadap Supartini pada Jumat, 13 Juli 2018 malam. Nasrun marah karena korban meminta pertanggungjawaban setelah mengetahui Supartini tengah berbadan dua.

Jasad wanita 37 tahun itu ditemukan warga pada Minggu 15 Juli 2018 di jalan Di Dompak Jembatan III arah Wacopek sekira pukul 10.00 WIB. Berdasarkan Visa Et Repertum Nomor: R/VER/10/VII/2018/Biddokkes, tanggal 17 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Batam, mayat Supartini dalam keadaan membusuk.

Pada pemeriksaan post-mortem, ditemukan luka terbuka di kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul. Lebih lanjut, ditemukan tanda-tanda terendam air serta tengkorak dan tulang wajah patah berkeping-keping, dan otak berdarah. Janin juga ditemukan di dalam rahim korban, yang menunjukkan bahwa korban sedang hamil.

Sidang terus bergulir hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonisnya hukuman 15 tahun penjara pada Rabu, 27 Februari 2019.

Kesaksian yang Meringankan

Catatan mengungkap jika Harsalena sempat memberikan kesaksian yang meringankan Nasrun. Jaksa penuntut umum (JPU) ketika itu menghadirkannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (9/1/20219) siang. Saat majelis Hakim bertanya tentang permohonan dari sang istri menyangkut hukuman untuk suaminya nantinya, Harsalena mengatakan tetap berharap suaminya yang telah serong dan mengkhianatinya bisa diberikan keringanan hukuman.

Meski ia mengakui sudah dikhianati dan kecewa dengan tindakan kejam suaminya, namun ia masih berlapang dada. Ia memaafkan suaminya yang telah menghamili dan membunuh selingkuhannya, Supartini.

Pemakaman dan Proses Psikologis

Kini Harsalena menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri. Jenazah Harsalena dimakamkan di tempat pemakaman keluarga di Ganet, Kota Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 16.40 WIB. Air mata tumpah dari keluarga dan kerabat korban. Salah satu yang menyita perhatian ialah Nia, anak pertama Nasrun dan Harsalena yang tak kuasa menahan tangis.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut, petugas masih melakukan tes kejiwaan pelaku. “Kami harus melibatkan ahli psikologi dan sejumlah ahli lainnya,” kata Mabel.


Pos terkait