Nekat Jual Miras Saat Puasa, Tempat di Terminal Cibinong Disegel

1679697954003865 0
1679697954003865 0

Penyitaan Ratusan Botol Miras di Terminal Cibinong

Petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan operasi besar-besaran di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu (1/3/2026). Operasi ini dilakukan dalam rangka mengamankan wilayah dan mencegah tindakan kriminal selama bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari sebuah ruko yang nekat tetap beroperasi meskipun sedang berlangsung bulan puasa.

Saat tim patroli tiba di lokasi, para pengunjung langsung kabur, namun pemilik dan karyawan ruko berhasil ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang masih berada di dalam ruko. Dari hasil penyisiran, ditemukan tumpukan minuman keras yang disimpan di lantai dua ruko tersebut.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 124 botol minuman keras. Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik serta karyawan ruko untuk dimintai keterangan. Lokasi ruko tersebut kemudian ditutup sementara karena nekat beroperasi menjual minuman keras di bulan suci Ramadan.

Tindakan Tipiring sebagai Sanksi

Untuk menindaklanjuti kejadian ini, petugas memberikan sanksi tipiring kepada pelaku. Sanksi ini dilakukan secara bersama-sama oleh anggota TNI, Polri, dan Satpol PP. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal.

AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa minuman keras menjadi target utama dalam operasi ini karena potensinya untuk menyebabkan gesekan antar warga. Ia menegaskan bahwa orang-orang yang sudah minum alkohol cenderung tidak sadar sepenuhnya, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan atau konflik dengan orang lain.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain menindak pelaku, petugas juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan positif selama bulan Ramadan. Salah satu cara yang disarankan adalah menghindari aktivitas yang berisiko seperti mengonsumsi minuman keras. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang damai dan aman bagi seluruh masyarakat.

Keberhasilan Operasi

Operasi yang dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Bogor ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Dengan tindakan tegas terhadap pelaku penjualan minuman keras, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pemilik ruko yang nekat beroperasi di bulan Ramadan harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah Lanjutan

Setelah operasi ini, pihak berwajib akan terus melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah yang dinilai rentan terhadap peredaran minuman keras. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tempat yang nekat beroperasi tanpa izin selama bulan puasa.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan sadar akan bahaya minuman keras. Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar mereka.


Pos terkait