Ngaji Santuy: Rahasia Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Jawaban Ustadzah Najla Amaly

1716602927 1
1716602927 1

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui dalam Islam

Puasa wajib bagi umat Muslim yang sudah baligh, berakal sehat, dan mampu melakukannya. Hal ini termasuk bagi umat Muslim yang menjalani puasa Ramadan, kecuali jika ada halangan seperti haid atau nifas pada perempuan. Dasar kewajiban puasa Ramadan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Namun, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Apakah mereka tetap wajib berpuasa atau ada keringanan?

Menurut Ustadzah Najla Amaly, M.Med.Kom, dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari, hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah wajib, asalkan mereka merasa kuat dan mampu menjalankannya. Namun, kondisi ibu hamil memerlukan asupan gizi dan kalori yang lebih besar untuk menjaga kesehatan diri dan janin. Oleh karena itu, banyak konsekuensi yang berbeda dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil.

Bagi ibu hamil yang merasa kuat dan mampu, mereka tetap diperbolehkan berpuasa. Namun, jika ibu hamil atau menyusui dalam kondisi lemah dan ada risiko bagi bayi jika terus berpuasa, maka ia dapat menerima ruksyah atau keringanan. Ruksyah ini diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ibu hamil dan menyusui masuk dalam golongan yang menerima ruksyah karena ada nyawa lain yang bergantung pada tubuhnya. Oleh karena itu, kewajiban berpuasa bagi mereka hanya wajib jika mereka merasa kuat dan mampu menjalankannya.

Keringanan dalam Berpuasa

Keringanan tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui dibarengi dengan kewajiban mengganti puasa atau membayar fidyah. Fidyah merupakan bentuk bantuan berupa makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Para ulama sepakat bahwa ada tiga kondisi ibu hamil dan menyusui yang bisa mengganti puasa:

  1. Kondisi dimana ibu meninggalkan puasa karena khawatir akan keadaan dirinya

    Dalam hal ini, ibu dapat mengganti puasa dengan qada di hari lain.

  2. Ketika ibu meninggalkan puasa karena khawatir keadaan ibunya dan bayinya

    Kondisi ini juga memungkinkan ibu untuk mengganti puasa dengan qada sejumlah hari yang ditinggalkan.

  3. Ketika ibu meninggalkan puasa karena khawatir keadaan janinnya, meskipun ibu sanggup menjalankan puasa

    Terkait hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Beberapa beranggapan bahwa puasa dapat diganti dengan qada saja, ada yang menganggap boleh mengganti dengan fidyah saja, dan ada yang berpendapat bahwa harus mengganti dengan keduanya, yaitu qada dan fidyah.

Ruksyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Ruksyah diberikan kepada ibu hamil dan menyusui sesuai dengan kondisinya. Jika kondisi mereka memungkinkan, maka mereka tetap wajib berpuasa. Namun, jika ada risiko kesehatan, maka keringanan diberikan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Pos terkait