Kasus Pembunuhan Nindia Novrin di Kota Jambi
Pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38), seorang bos jual beli mobil, yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kediamannya, telah menjadi perhatian besar di Kota Jambi. Kejadian ini terjadi setelah korban melakukan transaksi mobil secara Cash on Delivery (COD). Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Nindia Novrin menjadi target dari seorang residivis bernama Dede Maulana.
Pelaku dan Motif Pembunuhan
Dede Maulana, yang merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil, memiliki rencana jahat untuk menargetkan tiga orang penjual mobil melalui media sosial Facebook. Salah satu korban yang akhirnya menjadi sasaran adalah Nindia Novrin. Dede menggunakan profil palsu bernama SAHRUL RAMADHAN, S.Pd. melalui akun Facebook “SULTAN MAH BEBAS” untuk mengakali para korban.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, disebutkan bahwa Dede ingin mengambil mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna putih, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, serta ponsel milik korban. Dede memasuki rumah korban dengan berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membunuh korban.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, Dede telah melakukan komunikasi dengan tiga calon penjual mobil melalui Marketplace Facebook. Dede juga berpakaian rapi untuk meyakinkan para targetnya.
Pertama, ia mencoba bertemu dengan pemilik kendaraan di Perumahan Lazio, namun gagal. Kedua, ia mendatangi rumah saksi Bimo di Perumahan Benfica, namun membatalkan rencana karena kecurigaan saksi. Ketiga, ia menemui Nindia Novrin di kawasan Talang Bakung.
Aksi Terhadap Korban
Pada pertemuan pertama, Dede tiba di rumah korban menggunakan ojek daring. Ia memastikan korban berada sendirian dan mobil tidak memiliki GPS. Dede sepakat membeli mobil seharga Rp550.000.000 dan berjanji akan kembali esok pagi pukul 05.00 WIB untuk pembayaran.
Pada hari berikutnya, Dede kembali ke rumah korban. Saat korban berjalan membelakangi Dede, Dede mengambil kayu persegi sepanjang ±40 cm dengan ujung runcing dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya, Dede menusuk leher korban dua kali dan memukulnya kembali sebanyak tiga kali. Setelah korban tidak berdaya, Dede mengambil BPKB, kunci kontak, dan ponsel korban.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti dan Penangkapan
Setelah melakukan aksinya, Dede membuang ponsel korban di daerah Simpang Ahok. Di wilayah Tol Bayung, ia membuang kayu yang digunakan untuk membunuh serta pelat nomor asli mobil korban. Di Sungai Lilin, Dede memasang pelat nomor palsu yang sudah disiapkan sebelumnya. Di Jembatan Ampera, Palembang, Dede merobek BPKB mobil korban dan membuangnya ke sungai.
Terdakwa melarikan diri ke Lampung menemui pacarnya, saksi SANTIA DEVI, dan mengaku mobil tersebut adalah mobil dinas. Pada 6 Oktober 2025, Dede berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di sebuah kos di Palembang.
Hasil Visum Et Repertum
Berdasarkan Visum Et Repertum No: R/19/X/2025 dari RS Bhayangkara Jambi yang ditandatangani oleh dr. ERNI HANDAYANI SITUMORANG, Sp.KF, M.H., pemeriksaan terhadap jenazah Nidya Nofrin menunjukkan luka robek akibat benda tajam di kepala, memar pada kedua mata, serta pendarahan dari hidung dan telinga. Pemeriksaan dalam menunjukkan patah tulang telinga kanan, tulang mata, tulang pelipis, tulang dasar tengkorak, dan tulang tenggorok. Penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan benda tumpul pada kepala bagian belakang yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak.





